MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan terpidana yang masuk di daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Abdul Hamid Awaluddin bin Benggo.
Sudah empat tahun lamanya Abdul Hamid dinyatakan buron, terhitung sejak 2017. Ia yang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi PLDPM tahun 2010, terhenti di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (4/2) pukul 15.10 Wita. Tempat ini berada tak jauh dari kantor Kejati Sulsel.
Proses penangkapan langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel Y Gatot Iriyanto bersama dengan Tim Tabur Kejari Bantaeng, yang terdiri dari Kasi Intel Ashar, serta Kasi Pidsus Budiman.
”Tim berhasil mengamankan DPO Abd Hamid Awaluddin Bin Benggo yang telah buron sejak tahun 2017. Terpidana divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi bantuan sosial pada kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan tahun 2010. Diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, tanggal 02 Mei 2017,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil.
Abdul Hamid Awaluddin, kata Idil, terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair tiga bulan kurungan, dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp149.232.960 dengan subsidair satu tahun penjara.
“Setelah dilakukan rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bantaeng untuk dilakukan eksekusi dan menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIB Bantaeng,” kata Idil. (arf)
