Site icon Berita Kota Makassar

Janganki Tanda Tangan, Masukki Itu

MAKASSAR, BKM — Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin marah besar. Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) gagal disalurkan ke hotel dan restoran. Sebagai penanggung jawab Pemerintah Kota Makassar, dia sudah menyampaikan permintaan maaf ke Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel yang menggelar aksi demo, Rabu (3/2).
Namun, persoalan tak berhenti sampai di situ. Muncul tumbal dalam kisruh dana hibah ini. Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid dicopot dari jabatannya. Wanita yang akrab disapa Maya itu dianggap terlalu lambat dalam bekerja sehingga gagal mengeksekusi pencairan dana hibah tersebut.
SK Nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021 terkait penonaktifan Maya sebenarnya sudah ditandatangani oleh Rudy sejak Selasa, 2 Februari 2021, atau sehari sebelum PHRI menggelar aksi unjuk rasa. Namun, SK tersebut baru diserahkan ke Maya pada Kamis pagi (4/2).
Sehari sebelum Maya dinonaktifkan, wanita berhijab itu masih mendampingi Rudy menerima aspirasi perwakilan PHRI yang berlangsung secara tertutup di rujab wali kota. Informasi dari salah satu sumber, dalam pertemuan tersebut, Maya disemprot habis-habisan karena Rudy tak bisa lagi memberi toleransi terhadap kerja-kerja yang lambat.
“Saya tidak mau menutupi kesalahan anggota saya, tetapi secara internal saya tidak mentolerir kerja-kerja yang lambat. Memang sistemnya tidak jalan,” tegas Rudy yang ditanya soal pencopotan Maya, kemarin.
Dia mengaku, selama dana hibah tersebut berproses, dia tidak pernah dilaporkan seperti apa progresnya. Nanti menjelang pergantian tahun, tanggal 30 Desember 2020 malam dirinya disodorkan dokumen terkait pencairan dana hibah untuk ditandatangani.
“Untung saya tidak langsung tanda tangani. Saya telepon dan konsultasikan terlebih dahulu ke Inspektorat. Ternyata, aturannya sudah tidak bisa. Inspektorat bilang, janganki tanda tangan, Pak. Melanggarki itu. Masukki (bakal berkasus),” beber Rudy.
Dia mengatakan, sebagai leading sektor dari proses pencairan dana hibah ini, Dinas Pariwisata seharusnya bergerak cepat. Jika ada kesalahan atau kekurangan selama proses berlangsung, itu harus segera diselesaikan.
“Kalau kita kerja, kalau kita selalu menyalahkan kekurangan, maka kita tidak kerja. Kesalahan dan kekurangan harus kita selesaikan. Itu poin,” tandasnya.
Rudy mengaku butuh orang yang semangat bekerja sehingga tidak terjadi perlambatan. “Biasanya kalau kita mau percepatan, kita butuh energi barulah,” tambahnya. Rudy lalu menunjuk Sekretaris Dinas Pariwisata Kamelia Thamrin menggantikan Maya.
Dia menegaskan, penonaktifan sementara Maya selaku kepala Dinas Pariwisata tidak melanggar aturan dan tidak perlu meminta izin ke Kemendagri dan KASN “Ndak, kan penonaktifan sementaraji,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Maya menyebut dirinya disudutkan terkait persoalan ini. Dia mengaku telah berupaya maksimal agar dana hibah itu bisa dinikmati hotel dan restoran di Makassar yang mengajukan proposal permohonan.
Bahkan, saat dirinya terpapar covid-19 pun, ia terus berkoordinasi dengan jajarannya agar dana ini bisa cair. Maya memang pernah dirawat pada awal Desember 2020 lalu karena terpapar covid-19. Kondisinya kala itu tergolong cukup parah.
“Kami sudah berbuat maksimal. Saya sudah perintahkan kabidku untuk kawal terus ini dana hibah,” tandasnya.

Minta Dikembalikan ke RKUN

Tidak ingin meninggalkan bengkalai di akhir masa jabatannya, Rudy berusaha untuk menyelesaikan persoalan dana hibah ini, kendati peluang untuk penyalurannya ke pihak hotel dan restoran sangat kecil.
Setelah melakukan pertemuan dengan PHRI pada Rabu (4/2), pj wlai kota kembali mengumpulkan OPD terkait untuk rapat tindak lanjut. Pertemuan yang berlangsung, Kamis (5/2) ini diikuti Dinas Pariwisata, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Usai rapat, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, peluang sebesar lubang jarum pun, kalau ada akan dilakukan. Dia menekankan, hibah pariwisata itu secara khusus sangat penting, karena menjadi salah satu pendorong untuk menstimulus ekonomi di Kota Makassar.
Dia lalu menginstruksikan seluruj OPD terkait untuk berjuang sama-sama menuntaskan persoalan ini. Termasuk mempersiapkan dokumentasi dan administrasi yang dibutuhkan.
Juga dibentuk tim khusus yang diharapkan bisa bekerja cepat dan mengeksekusi segala persyaratan yang harus dipenuhi jika memang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah tersebut. Termasuk jika harus melakukan approaching ke Kementerian Keuangan.
“Kita sudah rapat, segera persiapkan dokumen dan administrasi. Bentuk tim yang bisa eksekusi segera. Kalau perlu kita melakukan approaching ke Kemenkeu,” jelasnya.
Hingga saat ini, dana hibah yang seharusnya dialokasikan ke hotel dan restoran di Makassar, masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Nilainya sekitar Rp24 miliar, atau 50 persen dari dana hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar Ekraf) untuk Makassar. Itu untuk pencairan tahap pertama.
Sebenarnya, total anggaran yang disiapkan Kemenpar Ekraf kurang lebih Rp48 miliar. Namun, karena tahap pertama gagal dicairkan, otomatis tahap kedua juga tak mungkin untuk dibagikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Makassar Rahmat Mappatoba mengatakan, walaupun masih ada di RKUD, namun sudah ada surat dari Kemenpar Ekraf agar dana tersebut ditransfer atau dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Namun, kata Rahmat, pihaknya masih menunggu perkembangan apakah dana itu akan disetorkan kembali, ataukah diperhitungkan lagi masuk dalam bagian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Makassar.
“Sudah ada balasan dari Kemenpar minta dana itu ditransfer kembali ke RKUN. Namun kita masih akan melihat apakah disetorkan atau diperhitungkan lagi untuk transferan DAU kita,” jelasnya.
Walaupun nanti dana tersebut menjadi bagian dari DAU Makassar, namun kata Rahmat, tetap saja peruntukannya bukan lagi sebagai dana hibah hotel dan restoran, melainkan digunakan sesuai dengan pengalokasiannya. (rhm)

Exit mobile version