PANGKEP, BKM — Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, H Haris Gani, menggelar sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan di hadapan konstituennya di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasa Te’ne.
Haris Gani menemui warga Kalabbirang dalam rangka sosialisasi ke masyarakat daerah pemilihannya guna penyebarluasan peraturan daerah (Perda). Perda yang disosialisasikan kader Nasdem ini merupakan Perda perubahan No.5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dari Perda ini, diharapkan pelaksanaan pendidikan dilakukan dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. Selain itu, anak yang berpendidikan mesti sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, yang memiliki keunggulan kompetitif dan menjadi masyarakat bertanggung jawab .
”Keberadaan Perda ini akan mendorong stigma bagi masyarakat bahwa semua anak wajib menikmati pendidikan. Apalagi, pemerintah sangat kuat mendorong kemajuan dibidang pendidikan. Sebab dengan pendidikan, anak-anak diharapkan menjadi sumber daya manusia yang memiliki kemampuan daya saing,” kata Haris.
Kader Partai Nasdem tersebut pun berharap tidak ada lagi alasan warga kepada anaknya untuk tidak disekolahkan. ”Sekarang ini semua biaya pendidikan ditanggung pemerintah. Sehingga tidak ada lagi orangtua yang tidak memberikan hak anak untuk menempuh pendidikan,” jelasnya.
Sosialisasi yang digelar di kampung halaman ketua DPRD ini, berlangsung secara terbatas karena situasi pandemi Covid-19. Selain ada pembatasan, sistem protokol kesehatan tetap diterapkan dengan mengharuskan para peserta memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (udi/c)
Ketua DPRD Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
