JAKARTA, BKM–Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bulukumba H Askar HL – Arum Spink akhirnya mancabut gugatannya yang sementara berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/2).
Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Uslimin dari Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa pagi ini, di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pemohon dari pasangan calon nomor urut dua Askar HL – Arum Spink melalui kuasa hukumnya yakni Jusman Sabir, menyatakan; “Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 Bpk H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan permohonan perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia.”ujar Uslimin menirukan pernyataan Jusman Sabir, Kamis (4/2).
Menutnya, permohonan mencabut gugatan itu disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia Anwar Usman yang juga adalah Ketua MK RI.
Penarikan gugatan bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Bulukumba yang ke-61 tahun.
Sekedar diketahui pilbup Bulukumba diikuti empat pasangan diantaranya Tomy Satria Yulianto – Andi Makkasau dan pasangan Andi Hamza Pangki – Hj Andi Muniarui Makking. (min/rif/c)
Pasangan Askar-Pipink Cabut Gugatan di Persidangan MK
