Site icon Berita Kota Makassar

Belum Ada Pejabat Daftar Lelang Jabatan

MAKASSAR, BKM — Di pengujung masa jabatannya, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi pejabat eselon II lingkup Pemkot Makassar. Proses seleksi mulai dilaksanakan Jumat, 5 Februari 2021 lalu. Sementara pendaftaran dan penerimaan berkas dijadwalkan 6-8 Februari.
Selama dua hari proses pendaftaran, menurut Sekretaris BKPSDM Makassar, Basri Rakhman, baru lima pejabat eselon III yang mengambil formulir. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengembalikan formulir. Termasuk melakukan proses pendaftaran. Masih tersisa satu hari lagi proses pengambilan formulir dan pendaftaran dibuka.
Basri mengemukakan, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, kecenderungan yang terjadi, nanti jelang tenggat waktu pendaftaran berakhir baru banyak yang mendaftar dan mengembalikan formulir. “Sudah ada lima orang yang mengambil formulir. Tapi belum ada yang mengembalikannya,” ungkap Basri saat dihubungi, Minggu (7/2).
Mantan pelaksana tugas (plt) kepala BKPSDM Makassar itu menjelaskan, sebagai OPD yang bertugas sebagai leading sector proses seleksi ini, pihaknya harus melaksanakan tugas ini sesuai instruksi pimpinan. Sesuai instruksi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), menyebutkan proses lelang jabatan ini harus dikoordinasikan dengan wali kota terpilih.
Basri mengatakan, bersama mantan Inspektur Sulsel Salim yang saat ini dipercaya sebagai salah seorang staf ahli pj wali kota, pihaknya sudah berusaha berkoordinasi dengan wali kota terpilih Moh Ramdhan Pomanto.
“Saya dengan Pak Salim sudah berusaha menemui Pak Wali Kota Makassar terpilih, pada Jumat pekan lalu. Namun kata penjaga di Amirullah (kediaman pribadi Danny), Bapak sedang ke Jakarta, ” kata Basri.
Rencananya, hari ini, Senin (8/2), pihaknya kembali akan menemui Danny untuk membicarakan proses lelang jabatan ini.
Seperti diketahui, rencana lelang jabatan yang akan dilakukan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, menuai sorotan dan menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak. Pasalnya, proses seleksi dilakukan menjelang masa jabatan Rudy berakhir. Prosesnya pun sangat cepat. Hanya 10 hari dari mulai pengambilan formulir sampai pengumuman hasil seleksi.
Selain itu, panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pun lebih banyak beranggotakan ‘orang’ provinsi. Di antaranya Ketua TGUPP Sulsel Prof Syamsu Alam sebagai ketua, Direktur LAN, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel Asri Sahrum Said, Kepala BKD Sulsel Imran Jausy, dan mantan timsel lelang jabatan Pemprov Sulsel Prof Gagarin.

Jangan Dipaksakan

Proses lelang jabatan yang tengah berproses tersebut disoroti DPRD Makassar. Salah satunya dari Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir. Politisi dari Partai Golkar ini menilai sikap pj wali kota tersebut cenderung sangat kekanak-kanakan dan hanya membuat gaduh.
Lelang jabatan itu pun dinilai sarat dengan muatan politis. Dianggap sebagai dendam politik pascapilkada. Selain itu terlalu terburu-buru, terlebih pelantikan wali kota defenitif telah dijadwalkan 17 Februari 2021.
“Telah diumumkan dan diparipurnakan bahwa ada wali kota terpilih. Kemudian saat bersamaan pj wali kota terkesan memaksakan proses lelang jabatan. Ini kan tindakan kekanak-kanakan,” ujar Wahab.
Dia mempertanyakan, kenapa tidak tunggu saja wali kota defenitif jika tujuannya untuk kesinambungan pemerintahan. “Pemerintahan ini kan harus berjalan terus, janganlah memaksakan kehendak. Tangkapan saya, ini lebih politis. Bukan karena mengisi jabatan yang lowong,” tutupnya.
Diketahui, ada delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilelang. Lelang ini berdasarkan pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPTP/II/2021 tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkot Makassar yang diumumkan pada 5 Februari 2021.
Delapan jabatan itu yakni kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), kepala Dinas Penataan Ruang, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Perikanan dan Pertanian, serta sekretaris DPRD.

Paripurna Darurat

Hal berbeda disampaikan Pengamat Politik dan Hankam Arqam Azikin. Menurutnya, penyelenggaraan lelang tersebut berpotensi cacat secara administrasi. Mengingat hingga saat ini Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin belum melakukan koordinasi dengan wali kota Makassar terpilih.
Sebab, dalam surat Nomor B-598/KASN/2020 yang dikeluarkan KASN, pada poin nomor 7 diatur, bahwa pelaksanaan dan hasil lelang harus dikoordinasikan dengan calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, dalam hal ini wali kota Makassar hasil pilkada tahun 2020.
“Penegasan KASN dalam suratnya jelas harus koordinasi (dengan wali kota) terpilih. Berarti melanggar aturan,” ujar Arqam saat dihubungi, Minggu (7/2).
Olehnya itu, dia berharap agar KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan lelang jabatan tersebut. “Kemudian saya juga meminta pimpinan DPRD kota Makassar untuk melakukan sidang paripurna darurat untuk memberi somasi tidak percaya ke Pj Wali Kota Makassar,” jelasnya.
Arqam juga mengingatkan, supaya ASN tidak atau menunda mengikuti promosi terbuka itu. “Sebaiknya ditunda dulu. Tunggulah tanggal 17 Februari akan ada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru. Karena jika anda ikut tanggal 15 ini dan ke depan ada cacat administrasi, maka akan dihentikan lagi,” terangnya.
Apalagi, pelaksanaan lelang jabatan, sudah mendapat kecaman, serta protes dari anggota dewan dan para akademisi. ”Ketua DPRD dan komisi juga sudah layangkan protes ke pj wali kota. Ini waktunya hanya sepekan. Padahal biasanya itu butuh waktu minimal 3 minggu atau sebulan untuk proses lelang jabatan,” tandasnya.

Hal Biasa

Lelang jabatan untuk eselon II di jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar dinilai pengamat pemerintahan tidak jadi soal. Apalagi lelang delapan jabatan tersebut mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Mutasi, kalau kebutuhan organisasi, tentu hal biasa saja. Apalagi kalau mengisi jabatan-jabatan kosong. Sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan mutasi. Termasuk melalui prosedur secara selektif dan terbuka,” kata pengamat pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Priyanto yang dihubungi, kemarin.
Dia menjelaskan tentang pada Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Di beleid tersebut sangat jelas bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Luhur menyebut, pembatalan surat keputusan (SK) oleh KASN dan Kemendagri karena masalah prosedur di masa akhir jabatan Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dapat dijadikan pelajaran. Apalagi saat itu ada sebanyak 1.073 ASN Pemkot Makassar yang dikembalikan ke jabatan semula.
“Sepanjang syarat itu terpenuhi, boleh saja dilakukan. Kalau tidak ada izin, berarti tidak boleh dilakukan. Dulu pernah ada wali kota yang memutasi tanpa izin Kemendagri. Tindakan itu berakhir pada pembatalan. Pemkot Makassar sebaiknya belajar dari pengalaman ini,” sebut Luhur.
Adapun opini yang menyebut jika lelang jabatan ini dilakukan karena bagian dari agenda politik, dinilai Luhur, semua orang punya pandangan berbeda. Menurut dia, lazimnya dalam proses karier ASN intervensi politik sangat kuat.
Menahan mutasi juga dianggap Luhur adalah bentuk politisasi. Dengan begitu, apapun prosesnya dan masih dalam regulasi yang ada disebut sah-sah saja.
”Karier ASN adalah agregat dari kerja-kerja politiknya. Secara objektif bisa kelihatan dari prosedur yang digunakan dan tujuan yang hendak dicapai,” jelasnya. (rhm)

Exit mobile version