Site icon Berita Kota Makassar

Dua Tersangka Pengroyokan Anggota TNI Ditahan

BULUKUMBA, BKM — Sat Reskrim Polres Bulukumba menahan dua tersangka pengroyokan anggota TNI Kodim Bulukumba Sertu Akbar yang terjadi 24 Januari lalu di Jalan Samratulangi.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa delapan orang sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dari delapan saksi yang dimintai keterangan.
“Dari delapan orang diperiksa empat orang terbukti terlibat dan dua orang Arif dan Akbar langsung ditahan sementara dua orang lainnya masih buron Dandi dan Rezky,” ujar Bayu Wicaksono, Senin (8/2).
Ke empat tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (min/C)

Exit mobile version