Site icon Berita Kota Makassar

Maling di Tinumbu Diringkus di Maccini Tengah

MAKASSAR, BKM — Muh Ikhsan (23), warga Jalan Maccini Tengah usai menjalani pemeriksaan berdasarkan aduannya yang terlampir dengan aduan Nomor: 26/I/2021/Sek Bontoala, daLam tindak pidana pencurian pemberatan. Dia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bontoala setelah sebelumnya diringkus tim Resmob Polda Sulsel.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, mengatakan, Muh Ikhsan sebelumnya diadukan oleh korbannya dalam kasus pencurian berupa handphone atau gawai.
”Korban dalam keterangannya menyebutkan, ponselnya yang diletakkan di rak tv dalam rumahnya hilang begitu cepat disaat dirinya sedang mandi. Kata korban disaat dirinya mandi sempat mendengar suara gaduh yang diduga suara pintu. Namun korban menyelesaikan mandi. Begitu keluar, handphonenya hilang diduga digondol maling,” beber Kompol Suprianto.

Warga Jalan Tinumbu lorong 132 itu pun melaporkan atas kehilangan gawai miliknya. Selanjutnya, Polsek Bontoala berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk memback up menyelidiki pelaku.

”Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara menejunkan personelnya setelah pihaknya menyelidiki pelaku yang sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Personel Resmob langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Maccini Tengah. Di sana tim Resmob berhasil menyergap lelaki bertato Maccini di dada itu. Dia Muh Ikhsan,” kata Kompol Supriyanto, Minggu (7/2).

Menurut pelaku tambahnya, ia mengakui perbuatannya, betul dirinya telah mengambil gawai korban yang disimpan di rak tv. ”Pelaku mengaku menggasak ponsel korban setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban. Melihat ponsel korban di rak TV, saat itulah langsung digasak pelaku. Atas perbuatannya maka pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Kini pelaku diserahkan penanganannya ke Mapolsek Bontoala untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/b)

Exit mobile version