Site icon Berita Kota Makassar

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

JAKARTA, BKM — Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona atau Covid-19 hingga 30 Juni 2021 mendatang. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
”Mulai 2 Februari 2021, pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam akun Instagramnya, Minggu (7/2), seperti dikutip dari salah satu media.

Adapun dasar pertimbangannya, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi rentan. Kata Menkeu, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.
Oleh karena itu, tahun 2021 pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp627,96 triliun. Angka ini naik 8,3 persen dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,7 triliun.
”Selain untuk belanja pemerintah dibidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 triliun,” tulis Menkeu dalam instagram.
Menkeu menyebutkan, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat virus Corona atau Covid-19. (int)

Exit mobile version