Site icon Berita Kota Makassar

Heran Pelantikan Ditunda

HINGGA saat ini belum ada kepastian kapan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Makassar terpilih. Wali Kota Makassar terpilih Moh Ramdhan Pomanto mengaku tidak mempersolkan hal itu, selama masih sesuai aturan yang ada. Namun yang membuat dia sedikit heran, tidak ada alasan urgen yang mengharuskan pelantikan ditunda.
“Selama itu konsitusional kita ikuti saja. Saya oke-oke saja. Tapi selama tidak konstitusional berarti berlawanan dengan rakyat dan konstitusi. Ini kan sudah jelas sekali, apa alasan menunda? Sengketa pilkada tidak ada. Terus, bilang ada masa jabatannya pj (hingga Juni)? Apakah pj punya masa jabatan? Jabatan pj yang diatur dalam undang-undang hanya berbunyi; penjabat maksimal menjabat satu tahun. Kalau sudah genap setahun, harus diperbaharui. Itu saja,” ucap Danny.
Menyusul kemungkinan ditundanya pelantikan pada 17 Februari mendatang, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menyiapkan pelaksana harian (plh). Mereka akan mengganti kekosongan dalam jangka waktu yang tidak lama.
Jadwal pelantikan bupati/wali Kota terpilih hasil pilkada serentak 2020 lalu memang belum jelas hingga saat ini. SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima, meski Sulsel telah mengajukannya pada pekan lalu.
Sementara untuk lima daerah yang bersengketa, Nurdin mengatakan telah mengirim nama-nama yang akan menjadi penjabat. Meski tak disebut Nurdin, kabarnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Hasan Basri Ambarala, Asisten Pemerintahan Aslam Patonangi, dan jajaran staf ahli yang akan menduduki posisi itu.
“Kemungkinan masih plh semua, karena SK sampai hari ini belum kita terima. Pj sudah kita usul (ke Mendagri),” ujar Nurdin, kemarin.
Untuk Kota Makassar, Nurdin menegaskan tidak usah memgkhawatirkannya. Karena saat ini ada Rudy Djamaluddin yang menjabat sebagai penjabat wali kota. Nurdin menyebut statusnya sama saja dengan wali kota definitif.
Apalagi, masa jabatan Rudy Djamaluddin berlaku hingga Juni mendatang. Pernyataan Nurdin seolah mengisyaratkan agar Rudy tetap menjabat hingga berakhirnya SK.
“Masa tugas (Rudy Djamaluddin) sampai Juni. Jangan bikin jadwal sendiri. Saya aja belum bikin. Kewenangan ada di gubernur,” tegas Nurdin.
Diketahui, penjabat wali kota Makassar telah ada sejak Mei 2019 lalu. Bahkan sudah tiga kali mengalami pergantian. Hanya saja, Nurdin tak mau mengomentari itu. Pelantikan dilakukan berdasarkan wewenangnya, asal sudah dapat SK dari Mendagri.
“Kita tidak mau bicara itu (pelantikan) dulu. Kita belum pegang SK. Tidak usah mengandai-andai, tunggu SK dulu. Kewenangan ada di gubernur, sabar aja,” tandasnya.
Sikap gubernur tersebut ditanggapi Bastian Lubis, pengamat pemerintahan dari Universitas Patria Artha. Kata dia, wali kota Makassar terpilih bisa saja dilantik pada Juni, dengan catatan ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). ”Hanya saja, tidak ada sengketa di Makassar,” cetusnya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelantikan harus segera dilakukan. Tidak perlu menunggu masa jabatan pj berakhir. Jika hal itu terjadi, akan berefek besar pada kota Makassar. Apalagi pj wali kota tidak punya visi misi untuk dijalankan.
“Jelas bedalah. Wali kota definitif kan punya program, beda sama pj yang kebijakannya hanya administratif saja,” tuturnya.
Seharusnya, Rudy mengurusi tanggungjawabnya di provinsi sebagai kepala Dinas PUTR, agar program-programnya berjalan sesuai target. “Ngapain urusin pemkot, jelas-jelas sudah ada yang terpilih. Itu harusnya dilantik cepat, paling lambat 17 Februari. Prof Rudy balik aja ke pemprov,” ujarnya. (arf-nug)

Exit mobile version