Site icon Berita Kota Makassar

109 Tahun Bumiputera, Mutualisme yang Merana

Bumiputera adalah potret perjalanan panjang sebuah entitas bisnis yang unik telah memasuki lebih dari 1 abad. Jatuh bangun usaha bersama ini telah teruji sejak didirikan olah 3 orang guru pejuang dengan pelopornya adalah M.Ng. Dwidjosewojo, MKH Soebroto dan M. Adimidjojo.

Bumiputera adalah perusahaan yang benar didirikan oleh pribumi dan berdirinya pun dalam susana keprihatinan pada 12 Februari 1912 di Magelang dengan nama Onderlinge Levensversekring Maattchappij.

Perusahaan yang berdiri tanpa modal sehingga pemerintah Belanda menaruh simpati untuk menumbuhkan kepercayaan dengan persetujuan membantu subsidi 300 Gulden setiap bulan terhitung sejak 1 Oktober 1913 selama 10 tahun sampai Oktober 1923. Berkat bantuan ini, perusahaan asli pribumi itu dapat bergerak dan melakukan berbagai kegiatan sebagai perusahaan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk usaha bersama asuransi jiwa.

Jatuh bangun usaha ini sejak berdirinya telah membuktikan bahwa Bumiputera adalah entitas bisnis yang telah melewati berbagai pergolakan sejak berdirinya sehingga usaha ini pernah menjadi raksasa bisnis asuransi dengan mengusai hampir 20 persen pangsa pasar asuransi jiwa di Indonesia yang setiap ulang tahunnya selalu dirayakan dengan marak. Bahkan Presiden RI ke2 Soeharto dan Presiden ke 3 BJ Habibi3 juga pernah menjadi anggota Bumiputera dengan memiliki polis Bumiputera sampai kepada cucu mereka.

Bumiputera dengan keunikan usahanya adalah mutual atau usaha bersama. Dimana setiap orang, atau kelompok yang membeli polis dari produk asuransi secara otomatis menjadi anggota dari perkumpulan Bumiputera, yang jika dikonversi dengan manajemen sekarang dapat disamakan dengan penyetoran atau membeli saham sebagai anggota perkumpulan. Keunikan inilah yang membuat Bumiputera menjadi perusahaan dengan gaya bisnis yang juga unik, bahwa membangun kebersamaan adalah hal mutlak jika perusahaan ini tetap akan berdiri sepanjang republik ini ada.

Sepanjang perjalanan Bumiputera, memang diakui bahwa banyak titik kelemahan yang tidak disadari oleh pemerintah dan Bumiputera sendiri. Sehingga sejak berdirinya belum pernah ada upaya pemerintah untuk memberikan satu langkah kepastian hukum sama dengan aturan yang ada dengan perusahaan yang berbentuk perseroan,

Lambatnya gerakan Bumiputera juga membuatnya tidak dapat bergerak leluasa dalam menjalankan proses bisnisnya. Hal ini banyak disadari bahwa kelemahan ini yang membuat jika Bumiputera mengalami kerugian maka agar pemerintah turun tangan membantu Bumiputera juga sangat sulit. Yang dapat membantunya jika terjadi masalah hanya bertumpu pada kekuatan sendiri dengan kepedulian para anggotanya.

Masihkah para anggota Bumiputera peduli dengan Bumiputera? Atau, apakah pemerintah akan peduli dengan Bumiputera?

Pertama, titik lemah Bumiputera adalah tidak adanya aturan secara jelas mengatur tentang proses bisnis Bumiputera. Tetapi hanya berdasarkan anggaran dasarnya yang sejak 1912 baru dapat diubah pada tahun 2011 dengan berbagai pertimbangan. Mengapa demikian karena pengurus Bumiputera tidak pernah berpikir bahwa jika suatu waktu perusahaan ini mendapatkan masalah maka apa yang mesti kita lakukan.

UU No 29 tahun 1999 tentang asuransi yang pernah digugat sehingga Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pemerintah pada 2013 untuk membuat Undang-undang khusus jangka waktu 2,6 tahun. Namun sampai pada pergantian Undang-undang Asuransi No 40 tahun 2014, Bumiputera hanya dijanjikan Peraturan Pemerintah, bukan Undang-undang seperti perintah Mahkamah Konstitusi.

Kedua, bahwa proses bisnisnya sangat rentan dengan risiko, karena menempatkan saham, investasi serta deposito tidak memerlukan proses yang baik, sehingga proses ini banyak menghasilkan tingkat kerugian yang luar biasa.  Tidak adanya proses yang baik sehingga banyak investasi Bumiputera yang mengalami kerugian. Bahkan investasinya hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Contoh kasus optima asset manajemen dan kasus sugih energy. Jika dihitung dengan dengan hasil investasinya maka Bumiputera mengalami kerugian hampir Rp4 triliun. Ditambah lagi dari pembelian asset yang terkadang tidak dilakukan dengan prudent. Sehingga asset tidak menjadi optimal.

Ketiga, bahwa Bumiputera lambat mengikuti perkembangan dengan bisnis asuransi lainnya padahal Bumiputera pernah menjadi asuransi terbesar, menguasai pangsa pasar asuransi hingga 20 persen. Tapi ini tidak dibarengi dengan tranformasi bisnis yang lebih baik sehingga proses pengelolaan bisnis menjadi tidak maksimal. Ditambah lagi kelompok kepentingan internal yang sangat berpangaruh bahwa sampai urusan-urusan yang menyangkut sumber daya manusia menjadi tidak lagi mengikuti kaidah-kaidah profesionalisme. Akibatnya menghasilkan SDM yang hanya ABS, asal bapak senang.

Keempat, pembiaran yang dilakukan oleh pengawas keuangan. Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) terbentuk, semakin menambah carut marut Bumiputera, pada saat Pengeloala Statuter (PS) masuk sebagai bagian dari perintah Undang-Undang No 40 tahun 2014, sejatinya Bumiputera sudah masuk dalam kategori yang harus ditutup, karena kewajiban dan assetnya tidak lagi dapat memenuhi apa yang telah digariskan dalan Undang-undang dan peraturan lainnya. Namun OJK juga tidak berani melakukan itu karena proses melikuidasi Bumiputera bukan perkara mudah karena anggotanya pada saat itu berjumlah 6 juta orang.

Akankah para anggota Bumiputera peduli dengan Bumiputera? Apakah pemerintah dapat membantu Bumiputera? Pertanyaan ini akan timbul di tengah proses yang Bumiputera alami sejak 4 tahun belakangan ini. Kewajiban Bumiputera kepada para anggotanya yang telah habis masa asuransinya terus meningkat sementara penerimaan makin menurun.  Dengam kondisi itu, melakukan proses bisnis yang konvensional dengan melakukan berbagai upaya yang mengandalkan tenaga pemasar yang juga tidak lagi berminat ditambah proses kepercayaan yang benar jatuh, akan sangat jauh dari harapan. Cara-cara konvensional tidak akan mungkin dapat membangkitkan Bumiputera lagi. Hanya ada 2 jalan yang dapat ditempuh untuk dapat membuat perusahaan ini menjadi bangkit lagi :

Pertama, kepedulian dari para anggota Bumiputera. Mekanismenya adalah semua yang telah habis kontrak tidak akan mendapatkan haknya nanti setelah 5 atau 10 tahun lagi. Mekanisme ini pernah dilakukan oleh pendiri Bumiputera pada saat Bumiputera benar-benar tidak dapat lagi memenuhi kewajiban kepada anggotanya. Mekanisme ini dapat dilakukan dengan pola menerbitkan polis baru kepada semua anggota yang telah menerima proses klaimnya dengan status bayar, berat dan sangat berat namun harus dilakukan dengan sosialisasi dan mekanisme bisnis yang baik, sehingga keberpihakan anggota adalah cara terbaik menyelesaikan kemelut Bumiputera.

Kedua, suntikan penyertaan modal pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Ini adalah cara yang sangat mudah namun di tengah tidak adanya dasar aturan yang akan diberlakukan juga menambah rumitnya. Apalagi pemerintah juga lagi berada dalam situasi yang kurang menguntungkan akibat pandemi. Namun harus dilakukan betapapun sulitnya, karena jika satu diantaranya tidak dilakukan maka Bumiputera jauh lebih baik ditutup sesuai dengan pasal 83 Anggaran Dasarnya. Jika di tutup maka kerugian ditanggung secara pro rata kepada semua anggota.

Selamat ulang tahun Bumiputeraku.

Yansi Tenu

(Alumni Unhas, Pemerhati Asuransi)

Exit mobile version