MAROS, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Maros kelas 1B ditutup sementara selama beberapa hari sampai hari Kamis (11/2). Penutupan ini dilakukan sejak Senin (8/2). Hal ini berdasarkan SK Ketua PN Maros tertanggal 8 Februari 2021 Nomor W22.U4/266/SK.KPN/KP.07.I/II/2021 tentang melakukan penutupan sementara pelayanan. Termasuk penetapan kembali jadual sidang sejak 8 Februari 2021 sampai Kamis, 11 Februari 2021.
Wakil Ketua PN Maros, Khairul, mengatakan, penutupan sementara kantor Pengadilan Negeri Maros dikarenakan adanya beberapa hakim dan pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut berdasarkan hasil swab yang dilakukan.
”Penutupan sementara ini merupakan bagian dari pencegahan penyebaran lebih lanjut Covid-19. Meski begitu, bukan berarti pegawai di pengadilan negeri diliburkan. Mereka tetap bekerja dengan melakulan Work From Home (WFH). Artinya, tetap beraktivitas bekerja hanya dilakukan melalui rumah masing masing,” jelasnya.
Terkait urusan persuratan, kata Khairul, termasuk surat menyurat yang berkaitan penyitaan, penahanan dan surat penting lainnya, PN Maros tetap menerima dan memproses lebih lanjut surat tersebut.
”Hal ini juga menunjukkan komitmen kinerja aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Maros. Pengadilan negeri ini akan kembali dibuka pada Senin medatang,” terangnya. (ari/b)
Hakim dan Pegawai Terkonfirmasi Covid-19
