Site icon Berita Kota Makassar

Komersialisasi Eks Aset Makateks, Dilaporkan ke Kejati

MAKASSAR, BKM — Laporan dugaan komersialisasi aset berupa lahan eks Makateks yang lokasinya berada di Jalan Mallengkeri, Kota Makassar, telah resmi dilaporkan. Pelapornya dari Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus).
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan, laporan dugaan komersialisasi aset eks Makateks secara resmi telah dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, kata Ansar, dijelaskan telah terjadi sewa menyewa tempat usaha dalam lokasi atau area eks Maketeks sejak tahun 2012. Praktik sewa lahan ke sejumlah pengelola usaha diduga dilakukan oknum mantan pegawai Makateks.
”Pertanyaannya apa kapasitas (oknum mantan pegawai) sampai menyewakan lahan eks Makateks. Setahu kami, eks Makateks itu kan di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian dan Pemprov Sulsel. Kemudian uang sewa dikemanakan? Apakah dinikmati seutuhnya oleh oknum tersebut,” kata Ansar, Rabu (10/2).
Adapun hasil investigasi yang dilakukan pihak Laksus, ditemukan keberadaan barang di pabrik eks Makateks yang diduga raib dan tidak diketahui rimbanya. Seperti tiang listrik, tower air, besi, mesin diesel, brankas dan lemari besi, mesin bor, serta mesin bubut.
”Kami melaporkan masalah ini sebagai respon dari keluhan warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas sewa menyewa lahan di dalam aset eks Makateks,” tambahnya.
Adapun tempat usaha yang kini beroperasi di dalam lahan eks Makateks, kata dia, di antaranya usaha rental mobil, bengkel, lapangan futsal, jual beli tanaman hias, kos kosan, warkop, pencucian motor dan mobil, serta penyediaan lahan untuk penyimpanan alat berat.
”Kami minta Kejati untuk segera mengusut tuntas masalah ini. Bagaimana pun status eks Makateks masih dalam pengawasan negara. Bukan dikelola secara pribadi seperti sekarang ini. Ada dugaan unsur kerugian negara yang sangat besar,” lanjutnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, mengenai kedudukan Makateks dalam hak pakai, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria dimana undang-undang tentang pengelolaan secara explisit. Namun UUPA menjelaskan hak pengelolaan berasal dari hak menguasai negara atas tanah. Bahwa negara sebagai pihak yang menguasai negara atas tanah.
Negara sebagai pihak yang menguasai tanah (sebagai organisasi kekuasaan dan seluruh rakyat/bangsa) dapat memberikan tanah kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak atau menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu badan pengurus (Departemen, jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Mengenai konversi hak menguasai atas negara yang diberikan kepada departemen departemen, direktorat, dan daerah daerah Swatantra dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan Tentang Kebijakan.
Selanjutnya disebutkan bahwa hak atas penguasaan tanah oleh negara yang diberikan kepada departemen-departemen, direktorat-direktorat, dan daerah-daerah Swatantra yang hanya dipergunakan instansi itu sendiri dikoversi menjadi hak pakai.
”Apabila dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dan juga dapat diberikan kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut dikonversi menjadi hak pengelolaan,” pungkasnya. (arf)

Exit mobile version