Site icon Berita Kota Makassar

Korupsi BPNT Sulsel, Diduga Libatkan Oknum Pejabat Pemprov

MAKASSAR, BKM — Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengendus dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulsel dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di daerah ini.
Terendusnya dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemprov Sulsel dalam kasus ini, setelah tim penyelidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah data, fakta, dan keterangan yang diperoleh penyelidik.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran program BPNT Sulsel, disinyalir ada indikasi dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.
”Inilah yang masih kita telusuri, sejauh mana peran dan keterlibatannya dalam kasus ini,” tukas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (10/2).
Hanya saja, kata Widoni, pihaknya masih belum bisa membeberkan terlalu jauh. Ia mengaku tak ingin berspekulasi, soal dan siapa oknum pejabat tersebut. ”Masih terlalu dini kalau dibeberkan sekarang. Karena kasus ini kan masih proses penyelidikan,” ungkap Widoni.
Lebih lanjut Widoni menuturkan, saat ini pihaknya sementara memfokuskan untuk segera meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sementara Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar, mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pihak Polda Sulsel mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana BPNT Sulsel tersebut diduga kuat telah terjadi mark up. Berdasarkan hasil temuan dan investigasi yang dilakukan Laksu,s kata Muh Ansar, indikasi penyimpangannya bermula dari keluarnya Surat Keputusan (Skep) penunjukan suplier BPNT Sulsel.
”Skep ini diduga tidak sesuai dengan buku pedoman Sembako 2020,” beber Muh Ansar.
Diketahui sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mensinyalir adanya indikasi mark up dalam program BPNT di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Seperti penyaluran BPNT di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kota Palopo, dan Kota Makassar. Dimana penyaluran BPNT tersebut diduga disalurkan tanpa mengikuti aturan seperti yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) pengadaan dan penyaluran BPNT. (mat)

Exit mobile version