SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Awe 27 di Jalan Syarif Al-Qadri, Selasa (9/2) malam. Pelaku ditangkap atas empat laporan polisi dan pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika Rabu (10/2) mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP nomor : LPB/27/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 9 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan pada Minggu (31/1) di depan SPBU Wala Kelurahan Wala, Sidrap.
“Tadi malam, unit Resmob berhasil mengamankan Awe,” jelasnya.
Saat itu, Awe menawarkan penjualan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada pelapor. Setelah pelaku menerima uang pembelian Rp7 juta pelaku meninggalkan pelapor dengan alasan ingin mengambil sepeda motor tapi tidak pernah kembali. LP Nomor : LPB/28/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 09 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu 30 Januari 2021 di Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Lautang Benteng, Sidrap.
” Awe merental mobil Honda Brio warna merah DD 1585 QN milik pelapor dengan perjanjian akan mengembalikan setelah enam jam kemudian, namun mobil tidak dikembalikan sampai saat ini,” jelas AKP Benny.
Kemudian laporan pengaduan 23 Januari 2021. Awe menawarkan kepada pelapor jasa Repaint (Ganti warna) sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban dengan biaya sebesar Rp750 ribu. Namun setelah menyerahkan uang tersebut, pelaku tidak memenuhi janjinya dalam penyelesaian Repaint motor korban.
Selanjutnya laporan pengaduan tanggal 06 Januari 2021 dengan kejadian serupa yakni jasa ganti warna sepeda dengan biaya sebesar Rp750 ribu.
Saat ini, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ady/C)
Penipu Rental Mobil- Motor Ditangkap
