JENEPONTO, BKM — Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) dengan agenda konsultasi dan koordinasi ke PT Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel di Makassar, Selasa (9/2).
Kunker Komisi II DPRD Jeneponto tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati bersama Ketua Komisi II, Hanafi Sewang dan Sekretaris, Muh Amin Tantu, serta anggota Komisi II, yakni H Muhammad, Mega Yanu Arimbi, H Salinringi, H Zainuddin Bata, Halim BK, H Abd Rasyid, Hartono, dan Nurhadi Junianto.
Rombongan DPRD Jeneponto diterima langsung Kepala SPDP Sulsel I PT Petrokimia Gresik, Setyawan Suryo KJ.
Menurut Hanafi Sewang, alokasi pupuk SP-36 di Kabupaten Jeneponto sangat minim dalam alokasi e-RDKK dibanding pupuk ZA dan NPK. Hal ini tentu sangat meresahkan kalangan petani.
”Kami di komisi II banyak menerima keluhan terkait sistem pelaporan penyaluran pupuk ditingkat pengecer dan distributor,” sebut Hanafi Sewang.
Politis Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, kondisi saat ini sangat rumit dan banyak cost/biaya yang dikeluarkan pengecer. Salah satunya adalah form penebusan petani, foto copy KTP petani, form rekapitulasi penebusan serta dokumen penyaluran pupuk yang harus dilengkapi.
”Kami berharap pihak PT Petrokimia Gresik Wilayah Sulsel I agar cepat merespon keluhan-keluhan di daerah. Khususnya stok pupuk yang harus tersedia di lini III, agar tidak menjadi alasan kelangkaan pupuk di Kabupaten Jeneponto. Khususnya pupuk jenis ZA, SP-36 dan NPK,” pungkas Hanafi Sewang.
Sementara Kepala SPDP Sulsel I PT Petrokimia Gresik, Setyawan Suryo KJ berjanji akan merespon secepatnya permasalahan di daerah khususnya di Kabupaten Jeneponto.
”Kami akan mengupayakan agar stok pupuk di Jeneponto aman dan terpenuhi. Terkait alokasi SP-36 yang berkurang tahun ini adalah sistem dari Kementerian Pertanian memfilter pada saat penginputan e-RDKK. Sehingga alokasinya minim,” jelas Setyawan.
Sekadar diketahui, sampai saat ini sudah 47 pengecer di Sulsel yang mengundurkan diri sebagai pengecer/kios dan beberapa perwakilan distributor, akibat sistem pelaporan penyaluran subsidi dan kenaikan harga pupuk yang di berlakukan Kementerian Pertanian RI tertanggal 30 Desember 2020. Dan diprediksikan akan terus bertambah. (krk/c)
Pupuk Langka, DPRD Jeneponto Datangi Petrokimia
