MALILI, BKM — Sekkab Luwu Timur, H Bahri Suli mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Kemendagri terkait kebijakan penanganan Covid-19, Pembuatan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta recofusing TKDD Tahun 2021 di ruang Rapim Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (9/2).
PLH Sekjen Kemendagri, Hamdani mengatakan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
“Membentuk posko Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut agar PPKM yang berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW Kades, Lurah, Tenaga Kesehatan, Penyuluh, Tim Penggerak PKK, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya,” jelasnya.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko penanganan Covid-19 dibebankan pada masing-masing anggaran unsur pemerintah daerah melalui APBD.
“Kita berterimakasih dengan telah diterbitkannya SE dari Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan ding SE No. 2 PK/2021 yang dan berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan dana desa yang dibutuhkan berkaitan dengan mendukung PPKM tersebut, dan pada tingkat desa juga telah diterbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT No.1/2021,” jelasnya.
Untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan penanganan Covid-19, dukungan pendampingan dari BPKP yang tentunya melakukan supervisi juga dibutuhkan agar monitoring dalam hal pelaksanaannya. (rls)
Sekkab Rakor Virtual Penanganan Covid-19
