GOWA, BKM — Operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forkopimda, telah usai. Operasi ini berlangsung selama enam hari, mulai dari 3 sampai 8 Februari 2021.
Dari pelaksanaan operasi prokes tersebut, tim khusus operasi Prokes berhasil mengumpulkan dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp15.650.000. Uang itu merupakan dana sanksi denda dari para pelanggar prokes.
Seperti dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro, Selasa siang (9/2), dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Pemkab Gowa bersama jajaran Forkopimda ini telah mengumpulkan dana sanksi denda dari penerapan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.” Iya, total dana denda terkumpul dari pelaksanaan operasi yustisi ini sebesar Rp15.650.000. Sanksi denda ini berasal dari 154 pelanggar yang terjaring selama enam hari operasi yustisi. Dana kumpulan denda hasil operasi yustisi ini langsung kami setorkan ke kas daerah,” jelas Alimuddin di ruang kerjanya.
Dijelaskan, uang denda yang diperoleh tersebut masing-masing secara rinci, operasi yustisi hari pertama terkumpul Rp3,8 juta, hari kedua Rp3 juta, hari ketiga Rp2,9 juta, hari keempat Rp4,25 juta, dan hari kelima sisa Rp1,7 juta.
Dikatakan Alimuddin, denda uang sebagai konsekuensi penegakan Perda Wajib Masker ini masing-masing berasal dari sanksi tilang dari para pelanggar yakni Rp100 ribu untuk pelanggar kalangan masyarakat umum Rp150 ribu kalangan ASN/aparat, dan Rp200 ribu untuk kalangan pelaku usaha (khusus pelaku usaha sanksi bisa sampai pada pencabutan izin tempat usaha).
Selain dikenai sanksi denda, ada juga pelanggar dikenai sanksi sosial maupun menjalani rapid/swab antigen maupun PCR. ”Jadi selama operasi yustisi dilakukan mulai hari pertama hingga hari terakhir Senin (8/2), tercatat pelanggar sebanyak 154 orang terdiri dari 150 masyarakat umum, 2 orang ASN/aparat, dan 2 orang pelaku usaha,” papar Kepala Satpol PP Gowa.
Pelaksanaan operasi yustisi ini terbagi dalam empat tim. Tim A dikoordinir Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Tamba Hamid, tim B dikoordinir Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, tim C dikoordinir Pasi Intel Kodim 1409, Kapten Inf Syaiful, dan tim D dikoordinir Kepala Kemenag Gowa, Adliah.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi memang sudah selesai. Namun bukan berarti pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat terhadap prokes juga berhenti.
Menurut AKBP Budi Susanto, selama masa pandemi masih ada, pengawasan kedisiplinan prokes kepada masyarakat terus dilakukan. Karena itu, masyarakat agar tidak abai.
Pengawasan lanjutan penerapan prokes akan dipusatkan pada tempat-tempat keramaian, seperti lapangan atau Taman Sultan Hasanuddin di Jalan Tumanurung, Jalan Andi Mallombasang, Jalan KH Wahid Hasyim, dan lainnya. Termasuk tempat ibadah, seperti masjid dan gereja. (sar)
Timsus Prokes Gowa Tuntaskan Operasi Yustisi
