MAKASSAR, BKM — Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sibula lorong II Kota Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku,” Ujarnya, Minggu (14/2)
Tersangka AI (48) alias Pai yang merupakan warga Jalan Sibula diamankan oleh petugas beserta sebuah tempat kaca mata warna hitam yang berisi dua sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga sachet kosong, satu buah pipet pipet sendok sabu, satu buah pireks kaca bekas pakai sabu, satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet warna putih.
Diketahui , tersangka diciduk saat
sementara mengkomsumsi narkoba jenis shabu-shabu didalam rumahnya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Rls)
