TAKALAR, BKM–Legislator Partai Golkar Sulsel Fachruddin Rangga melakukan penyebarluasan produk hukum daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis di Desa Lassang Barat Kecamatan Polombangkeng Utara Kabupaten Takalar, Minggu (14/2).
Rangga memilih perda tentang pengendalian lahan kritis karena regulasi ini merupakan salah satu hal penting untuk diketahui dan disampaikan ke masyarakat petani secara umum, khususnya di wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara khususnya Desa Lassang Barat.
Rangga mengatakan sesungguhnya perda ini dibuat untuk melindungi lahan yang yang ada agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani senantiasa terlindungi, oleh karena nya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat paham dan tahu tujuan dan sasaran dari setiap produk hukum yang dihasilkan pemerintah Sulsel dan DPRD, “Karena penyebarluasan produk hukum daerah ini amat sangat penting di ketahui masyarakat luas,”jelas rangga.
Rangga yang juga Pimpinan Badan Anggaran DPRD Sulsel mengatakan upaya yang dilakukan agar setiap perda dapat tersampaikan ke masyarakat. “Karena perda ini tidak akan bermanfaat kalau hanya dipahami sebagian kalangan, sehingga tingkat kehadiran dan antusias masyarakat bila lebih tinggi sangat diharapkan karena sesungguhnya itulah tujuan dan sasarannya kuncinya,”ucapnya.
Andi Akmal, yang merupakan pejabat fungsional dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel yang menjadi nara sumber mengatakan bila perda perlu diketahui dan dipahami pelaku pertanian. “Oleh karenanya perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar tidak semakin meluas sehingga perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dikembalikan, dan ini menjadi tugas kita bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sinergitas dalam penanganan nya,”jelas Akmal.
Lebih jauh Akmal mengatakan akan semakin nampak menarik dan memberi motivasi bila wilayah pertanian kita terlihat subur dan menghijau, ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat tani dan semangat bercocok tanam pun akan tetap tumbuh dalam diri masyarakat khususnya masyarakat petani.
Narasumber kedua yakni Burhanuddin Baharuddin yang banyak mengurai tentang pelayanan publik, karena masyarakat perlu memahami layanan yang disiapkan pemerintah untuk dimanfaatkan. (rif)
Rangga Sosialisasi Perda Pengendalian Lahan Kritis
