Site icon Berita Kota Makassar

DPO Curas Disergap di Atap Rumah

MAKASSAR, BKM — Penyidik menjebloskan Muh Reza ke sel tahanan Mapolsek Tamalanrea usai menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas).
Penangkapan oknum pelajar di sebuah SMA Negeri di Kota Makassar ini cukup dramatis. Dia ditangkap di atap rumahnya setelah sebelumnya melihat petugas mendatanginya. Meski dia berupaya mengelabui petugas kepolisian, namun aksi pelarian Reza berhasil digagalkan petugas kepolisian, Jumat (12/2). Dia pun disergap.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, mengungkapkan, Reza yang hendak ditangkap terbilang aksinya cukup lihai untuk mencoba melarikan diri. Petugas sampai melakukan perburuan ke atas atap rumahnya.
”Ketika kami mengetahui keberadaan Reza, dengan sigap ke lokasi di rumahnya di Kelurahan Buntusu. Setiba di lokasi, Reza mengetahui keberadaan kami. Dia kemudian lewat jendela naik ke atap rumahnya. Kami mendengar suara atap seng yang terinjak. Kuat dugaan jika Reza berada di atas atap rumah,” kata Kanit Reskrim.
Tim Reskrim kemudian mengepung bangunan rumah, setelah diketahui keberadaan Reza ada di atap. Personel kemudian naik mengejar Reza. ”Sebelum melompat dari atap rumah, Reza langsung disergap. Selanjutnya dia digelandang ke Mapolsek Tamalanrea. Dari hasil pemeriksaan, Reza mengakui perbuatannya mencegat lalu merampas handphone (HP) atau gawai korbannya setelah mengancam lebih dulu dengan senjata tajam. Aksi Reza juga tidak segan-segan melukai korbannya kala beraksi,” terang Kanit Reskrim, Senin (15/2).
Sebelumnya, kata Kanit Reskrim, menurut keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksinya disaat berpura-pura meminta tolong. ”Korban merasa iba kemudian menolong Reza. Namun korban malah ditodong dengan senjata tajam. Pelaku kemudian merampas HP korbannya lalu kabur. Dengan kejadian itu, kami menyelidiki pelaku hingga pelaku berstatus DPO. Meski begitu, hingga akhirnya Reza diamankan. Kini Reza kami jerat pasal 365 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim. (ish/b)

Exit mobile version