MAKASSAR, BKM — Seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Arifai alias Fai (28), warga Jalan Balang Baru yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Mamajang, diamankan anggota Polsek Mamajang di Jalan Salipolo, Sabtu malam (13/2).
Penangkapan terduga kasus pencurian sepeda motor dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanusa didampingi Dantim, Aiptu Yunus bersama anggota setelah mendapat informasi bahwa DPO kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mamajang berada di Jalan Salipolo.
Dari tangan terduga kasus Curanmor diamankan sebagai barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol: DD 2040 AA, nomor mesin: JB21E1521599, nomor rangka: MH1JB21184K526222, beralamat Jalan Tanjung Bira atas nama STNK Syahrir Achmad.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanusa, mengemukakan, tersangka ditangkap hasil lidik anggota Opsnal Polsek Mamajang bahwa pelaku tindak pidana Curanmor berada di Jalan Balang Baru.
Selanjutnya, anggota bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan/pencarian kemudian mengamankan pelaku yang sudah lama masuk dalam DPO. Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam halaman rumah orang mengambil sepeda motor Honda Kharisma warna hitam milik orang yang terletak di halaman rumah orang.
Beberapa saat setelah diamankan, terduga pelaku Arifai langsung dijebloskan ke balik sel Mapolsek Mamajang.
Polisi menjerat terduga pelaku pasal 363 KUHPidana ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini Rifai menanti proses hukum lebih lanjut. (jul-ish/b)
DPO Pencurian Sepeda Motor Diamankan
