TAKALAR, BKM–Politisi Partai Golkar Sulsel Fachruddin Rangga kembali melaksanakan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (perda) terkait fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, Senin (15/2).
Sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh dan masyarakat yang ada di desa tersebut serta desa sekitarnya. Hadir nara sumber mantan bupati takalar Dr H Burhanuddin Baharuddin serta sejumlah undangan.
Rangga menjelaskan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasi, “Oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wikayah pedesaan. Yang implikasinya diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,”jelasnya.
Menurutnya, pihaknya memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan perda dibuat.
Dr. H. Burhanuddin Baharuddin mengatakan bahwa perda ini sangat bagus sekali karena dapat mendorong percepatan pembangunan yang ada di desa. “Dengan kucuran anggaran dari Pemprov Sulsel, sehingga anggaran bantuan yang dikeluarkan dapat tersalurkan langsung ke desa-desa dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,”jelas Burhanuddin.
H. Abd. Rachman, selaku tenaga medis dan mantan kepala Puskesmas di Takalar menguraikan tentang sistem pencegahan dan penanganan virus covid 19 yang masih terasa hingga saat ini. Rachman menekankan pentingnya mengikuti setiap himbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran virus covid 19, demikian kuncinya.
Daeng Ngewa selaku tokoh masyarakat dari Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara menyampaikan harapan agar desa nya menjadi bagian yang mendapat perhatian. (rif)
Rangga Sosialisasi Perda Tentang Percepatan Pembangunan Perdesaan
