MAKASSAR, BKM — Kisruh lelang jabatan Pemkot Makassar belum usai. Inisiasi pertemuan antara Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dengan wali kota terpilih Moh Ramdhan Pomanto pada Senin (15/2) yang menyepakati agar lelang tetap dilanjutkan, tak membuat anggota dewan menerima begitu saja.
Komisi A DPRD Makassar kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif terkait lelang jabatan, Selasa (16/2). Dalam pertemuan itu, wakil rakyat Makassar ngotot untuk membatalkan lelang tersebut. Sementara di pihak lain, pemkot bersikukuh untuk melanjutkannya.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman, mengatakan pemanggilan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam RDP ini berkaitan dengan proses lelang jabatan digelar pemkot. Kegiatan tersebut, menurut dewan, terlalu dipaksakan dan menyalahi mekanisme yang ada di saat masa jabatan Rudy Djamaluddin sebagai penjabat wali kota tak lama lagi akan berakhir.
“Saya sudah bicara dengan BKPSDM pemkot, tapi mereka ngotot tetap lakukan lelang itu. Makanya, kita nanti buatkan rekomendasi untuk diteruskan ke ketua DPRD agar menghentikan proses lelang itu,” terang Supratman di ruang komisi gedung DPRD Makassar, Selasa (16/2).
Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini melanjutkan, mekanisme lelang jabatan terkesan dipaksakan. Alasan yang pertama, jabatan pj wali kota tinggal menghitung hari. Kedua, tidak ada anggaran untuk pelaksanaan lelang tersebut. Ketiga, pendaftar lelang banyak ASN yang berasal dari luar Pemkot Makassar.
“Tidak bisa dilakukan lelang jabatan ini, karena tidak dianggarkan di APBD. Tidak bisa digunakan anggaran parsial. Itu anggaran parsial hanya untuk yang urgent sajam seperti bencana dan covid-19. Apalagi ini minim sekali pendaftarnya. Sementara SDM yang mendaftar ini kita tahu ASN dari luar Makassar,” bebernya.
“Jika hanya mengisi struktur yang selama ini dijabat rangkap oleh plt, tidak ada masalah, agar pemerintahan bisa berjalan lebih maksimal, dan pejabat bisa fokus pada satu OPD saja. Tetapi jika ingin mengganti semua, itu yang menurutku perlu dikaji ulang,” tambahnya.
Basri Rakhman dari BKPSDM Kota Makassar, mengklaim lelang jabatan yang dilaksanakantidak melanggar aturan karena telah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN dan Kemendagri. “Tidak bisa (dihentikan) karena ini sudah lama usulkan. Kami hanya menjalankan proses yang rekomendasinya sudah ada,” ujarnya. (ita)
Anggota Dewan Ngotot Batalkan Lelang Jabatan
