Site icon Berita Kota Makassar

Polsek Bontoala Sanksi 25 Pelanggar Prokes

MAKASSAR, BKM — Sedikitnya 25 warga yang terciduk tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) diberi sanksi oleh aparat kepolisian Polsek Bontoala. Kapolsek Bontoala, Kompol Andriyani Lilikay memimpin operasi yustisi di wilayah hukumnya.
Menurut Kapolsek, mereka yang saat ini terjaring tidak mematuhi prokes diberi sanksi teguran. Mereka diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggar kami beri peringatan agar tetap patuh pada protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Tidak hanya warga yang kedapatan, pihaknya juga menindaki pengusaha rumah makan dan warung kopi yang melanggar aturan jam operasional dengan diberi teguran.
”Dimana ketentuan ini berdasarkan surat edaran wali kota Makassar tentang batas operasional usaha sampai pukul 22.00 wita,” tegas Kapolsek, Senin (15/2).
Kapolsek menambahkan, dengan melalui operasi yustisi, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
”Kami turun langsung ke lokasi yang sudah kami petakan di wilayah hukum Polsek Bontoala dengan melibatkan petugas gabungan dari Polsek Bontoala bersama TNI, dan Satpol PP. Operasi yustisi Nusa II penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, digelar serentak,” pungkasnya. (ish/b)

Exit mobile version