Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Dilumpuhkan

GOWA, BKM — Anti Bandit Polres Gowa kembali melumpuhkan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten. Dua orang pelaku yang mulai berkiprah di dunia kejahatan pada 2019 itu bernama Ni alias Boboho (24) selaku pimpinan geng dan ML (46) sebagai eksekutor sekaligus penjual.

Saat penyidik Satreskrim merilis kasus curanmor ini, Rabu siang (17/2) pukul 14.00 Wita dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, kedua pelaku curanmor ini mengaku melakukan aksinya dalam dua modus operandi.

Modus pertama mengambil motor korbannya dengan sengaja menumpang boncengan kemudian arahnya dialihkan. Selanjutnya motor dirampas. Modus kedua, pelaku mendekati targetnya (memepet kendaraan korban) lalu menendang motor korban kemudian merampasnya.

”Kedua pelaku sudah ditangkap dan keduanya terpaksa dilumpuhkan saat mereka dibawa untuk mengembangkan jaringannya. Saat itu mereka melawan sehingga petugas melakukan aksi terukur untuk melumpuhkannya. Jadi keduanya ini adalah pelaku curanmor antar-kabupaten,” papar AKP Mangatas Tambunan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima unit motor, satu unit mobil (yang digunakan untuk menguntit target dari belakang), sebilah badik, dan empat unit ponsel.

”Penangkapan mereka berdasar 8 laporan polisi dan pengaduan dari masyarakat tentang pencurian, penipuan dan penggelapan. Jadi mereka ini adalah spesialis curanmor,” jelas Kasubag Humas.

Dari pengakuan Ni alias Boboho menyebutkan, dia bersama rekannya ML dan seorang lagi lainnya beraksi menjarah kendaraan bermotor. ML yang berperan sebagai penjual motor curian menjualnya seharga satu juta rupiah. Hasilnya itu lalu dibagi dua dengan Boboho.

”Saya mulai aksi ini tahun 2019 dengan 
sasaran Takalar, Makassar dan Gowa,” aku Boboho yang merupakan pimpinan dari gengnya tersebut.

Diketahui, geng Boboho berjumlah tiga orang. Namun seorang di antaranya masih DPO. Mereka masing-masing menjalankan perannya. Boboho sebagai otak, ML selaku eksekutor, dan satunya lagi sebagai penunjuk target korban dan target penjualan. Dalam kasus ini, Boboho dan ML dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (sar)

Exit mobile version