Site icon Berita Kota Makassar

Tewas di Tangan Adik Ipar Gegara Kelapa

BONE, BKM — Rabu (17/2) pukul 13.00 Wita, warga Dusun Mancengnge, Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone geger. Sesosok mayat berjenis kelamina laki-laki ditemukan di sebuah lahan perkebunan, tak jauh dari pemukiman.
Belakangan diketahui, korban bernama Maddaremmang. Pria berusia 61 itu beralamat di Dusun Uttang Mata, Desa Taccipong, Kecamatan Amali. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh tiga orang warga, masing-masing Ridwan (27), Basri (31), dan Rudding (65).

Ketika itu, mereka ke kebun milik korban dengan berjalan kaki. Ketiganya hendak meminta ubi. Namun sesampainya di lokasi, alangkah kagetnya mereka. Sesosok tubuh yang tak lain Maddaremmang didapati sudah menjadi mayat. Posisinya terbaring di tanah menghadap ke utara.
Kapolsek Amali Iptu Ansar Yusuf menjelaskan, tiga orang saksi tersebut tidak menyentuh mayat korban ketika menemukannya. Sebaliknya, mereka panik lalu kemudian berlari melaporkan hal itu ke kepala dusun. Termasuk ke pihak keluarga korban serta kepolisian.
Tak lama berselang, polisi bersama tenaga media tiba di lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi, tubuh korban dipenuhi dengan luka terbuka akibat benda tajam. ”Kita kemudian mengevakuasi jenazahnya ke rumah korban,” ujar Iptu Ansar Yusuf, Kamis (18/2).
Pada saat itu belum diketahui siapa pelaku pembunuhan sadis tersebut. Aparat Polsek Amali kemudian berkoordinasi Satuan Resmob Polres Bone guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Resmob Polres Bone yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf yang tiba di lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, kasus pembunuhan ini diduga kuat ada kaitannya dengan persoalan lahan. Polisi pun mencari tahu siapa pemilik kebun yang berada di dekat kebun milik korban.

Setelah mengetahui siapa saja pemilik kebun tersebut, petugas lalu mendatangi rumah milik kakak ipar korban bernama H Amir Dg Masiga. Kebun miliknya bersebelahan dengan kebun milik korban.
Saat diinterogasi, H Amir berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memeriksa gawai miliknya.

“Awalnya, terduga pelaku ini tidak mau mengaku. Tapi setelah kami periksa HP miliknya, ditemukan bukti SMS. Dia telah menghubungi saudaranya di Makassar, dengan mengatakan dalam bahasa Bugis bahwa dirinya terkena musibah,” terang AKP Ardy Yusuf.

Berbekal bukti tersebut, akhirnya terungkap siapa yang melakukan pembunuhan terhadap Maddaremmang. Saat diinterogasi lebih lanjut, H Amir mengaku tidak menyampaikan ke siapapun kalau ia telah membunuh kakak iparnya. Termasuk kepada istrinya sendiri.
”Kalau dari keterangan pelaku, motifnya dia merasa sakit hati terhadap korban. Pelaku menduga korban ingin menguasai kebun miliknya. Lahan tersebut merupakan warisan orangtua. Padahal sebelumnya warisan tersebut sudah dibagi rata,” jelas AKP Ardy lagi.
Sebelum terjadi penganiayaan, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mulut. Disulut emosi, korban sempat menyerang pelaku dengan menggunakan celurit. Namun tangan korban berhasil ditangkap oleh pelaku.
Pelaku yang saat itu memegang parang, langsung menyerang balik. Ia memarangi kakak iparnya pada bagian kepala dan punggung. Sabetan senjata tajam itu membuat korban tak berkutik hingga terjatuh bersimbah darah, hingga meregang nyawa di lokasi kejadian.
Diwawancarai saat berada di ruang penyidik Polres Bone, H Amir mengakui perbuatannya. Dengan kedua tangan terborgol, ia mengaku sakit hati karena merasa korban hendak menguasai kebun miliknya. Padahal kebun tersebut merupakan warisan yang sudah dibagi.

“Awalnya dia (korban) masuk ke kebun saya. Saat itu dia mengumpulkan kelapa. Kemudian saya tanya untuk apa kamu kupas kelapa ini. Dia langsung jawab, ini masih kelapa saya karena ini kebun nenek saya. Terus, setelah itu dia langsung emosi dan menyerang saya dengan celurit, tapi saya tangkap tangannya lalu saya parangi juga,” terang H Amir.

Pelaku juga mengakui, korban yang merupakan kakak dari istrinya itu sudah sering melakukan hal serupa. Hanya saja ia selalu mendiamkannya. Hingga akhirnya terjadilah peristiwa berdarah yang merenggut nyawa kerabatnya itu.
Dalam kasus ini, selain pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya parang, celurit, sabit dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya, H Amir dijerat pasal pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (man/b)

Exit mobile version