Site icon Berita Kota Makassar

Uang Penjualan Ruko Miliknya Dibawa Pergi Hingga Diusir Keluarga

KISAH pilu selalu saja datang di Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Kantor yang terletak di Jalan Anggrek Raya Nomor 11 ini menjadi tempat bagi perempuan, baik yang sudah dewasa maupun anak-anak. Mereka membawa ceritanya masing-masing.

SEBUT saja dia Ks. Usianya kini 52 tahun. Ia menjadi korban kekerasan dari sebuah jalinan asmara yang berakhir tragis. Seorang lelaki berinisial Bs, berumur 53 tahun dan sudah beristri telah memperdayainya.
Kepada Ks, Bs mengaku telah dua kali menikah dan mempunyai dua orang anak. Statusnya duda.
”Ceritanya tiga tahun lalu,” kata Ks kepada BKM di kantor UPTD PPA.
Komitmen menikah membuat Ks merelakan apa saja miliknya untuk Bs. Termasuk sebuah ruko berukuran 4×8 meter yang berlokasi di Jalan Tamangapa Raya III Bangkala, Kecamatan Manggala. Ruko yang masih ditempatinya itu dipercayakan kepada kekasihnya Bs untuk dijual. Alas hak atas bangunan dan identitas Ks diberikan ke Bs untuk keperluan penjualan ruko.
”Kalau ruko laku, kami akan membeli rumah untuk ditempati setelah menikah,” ujar Ks menirukan kesepakatannya dengan Bs ketika itu.
Upaya menjual ruko membuahkan hasil. Seorang calon pembeli membayar panjar sebesar Rp25 juta. Namun, ia tidak melunasi pembayaran sesuai perjanjian awal senilaiRp100 juta. Proses jual beli dibatalkan oleh seorang sepupu Ks berinisial Dj. Dj berdalih, dirinyalah yang berhak atas ruko yang hendak dijual itu, bukan Ks.
Ks sebagi pemilik ruko bergeming, karena memiliki alas hak atas ruko tersebut. Dia pun tetap melanjutkan rencana untuk menjual ruko itu. Bs yang kepada Ks mengaku berprofesi sebagai pengacara itu, kemudian mencari pembeli baru. Akhirnya ketemulah pembeli yang dicari. Disepakati harga jual Rp125 juta.
Tahapan pembayaran pun dilakukan. Uang tanda jadi dibayar beberapa kali. Pertama, uang yang diserahkan sebesar Rp10 juta. Kemudian Rp10 juta untuk pembayaran kedua.
Beberapa bulan kemudian, pembeli menyerahkan lagi uang kepada Ks senilai Rp35 juta. Total pembayaran yang sudah diterimanya mencapai Rp55 juta. Sebagian besar uang tersebut diserahkan oleh Ks ke kekasihnya Bs. Ia begitu percaya terhadap sang calon suami.
”Waktu itu saya ambil Rp7 juta dari penjualan pertama. Sementara penjualan kedua saya hanya diberi Rp7 juta,” terang Ks.
Menurut pengakuan Bs kepada Ks, uang yang diterimanya itu disimpan untuk dipakai membeli kembali rumah untuk ditempati setelah keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Sejak transaksi terakhir itu, Bs tak pernah kembali lagi. Tinggallah Ks seorang diri tanpa kelengkapan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK. Kenyataan pahit pun mesti diterimanya. Ia terusir dari rumah yang telah dijualnya, walau uang pembayaran belum dilunasi keseluruhannya.
Sejak saat itu, demi menyambung hidup, Ks harus berpindah-pindah dari satu rumah keluarga ke rumah keluarga yang lain. Dia harus menerima perlakuan diusir oleh keluarga yang ditempatinya menumpang tidur. Hingga akhirnya tidak punya tempat berteduh sama sekali.
Getir hidup yang dilakoni Ks mendapat perhatian dari Lurah Bangkala Jufri, Babinsa serta ketua RW setempat. Setahun lalu, Ks dibawa ke UPTD PPA (P2TP2A) Kota Makassar.
Dalam proses di Rumah Aman ini, Ks menerima layanan tinggal sejak bulan Februari 2020 sampai hari ini. Fasilitas layanan yang didapatkan Ks selama satu tahun ini adalah pengobatan melalui home care dan Puskesmas serta rumah tinggal. Dia pun menjalani hari-harinya dengan menjahit.
Kasus Ks tidak selesai sampai hari ini, lantaran calon suami yang telah meninggalkannya dan membawa pergi uang hasil penjualan ruko, kini telah meninggal dunia. KS hanya bisa berharap surat rumah dan identitas lainnya dapat ditemukan kembali. Dengan begitu, ruko yang menjadi miliknya satu-satunya bisa diselamatkan untuk menyambung hidupnya. (*/rus)

Exit mobile version