MAKASSAR, BKM — Irwan alias Wawan digelandang aparat kepolisian Polsek Panakkukang. Buruh bangunan ini dilapor melakukan pencurian uang Rp60 ribu dari celengan seorang perempuan.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, mengatakan, warga Jalan Paropo 2, Kecamatan Panakkukang itu diamankan berdasarkan aduan korbannya bernama Reny Tri Oktaviani (21).
”Polsek Panakkukang menerima aduan seorang perempuan. Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa celengan warna pink miliknya raib digondol maling,” kata Kasi Humas mengutip keterangan pelapor.
Menurut pelapor, barang miliknya hilang saat dirinya meninggalkan rumahnya dalam keadaan rapi. Namun saat kembali (sepulang dari kerja), pelapor terkejut melihat di dalam rumahnya berantakan dan jendela rumahnya yang sebelumnya ditutup dalam keadaan terbuka.
”Pelapor curiga setelah melihat dalam rumahnya berantakan. Sehingga dia memeriksa barang miliknya. Ternyata, celengan warna pink miliknya raib digondol maling. Dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp60 ribu dan melayangkan aduan ke SPKT Polsek Panakkukang,” kata Kasi Humas, Minggu (21/2).
Pihak SPKT meneruskan aduan korban ke Unit Reskrim. Dan unit Reskrim dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Fahrul turun menyelidiki. Alhasil, terduga pelaku berhasil diamankan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa celengan berisi uang Rp60 ribu.
”Terduga pelaku mengaku bahwa betul dirinya telah menggasak celengan pelapor setelah berhasil membobol jendela korban. Kini terduga dan barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim. (ish/b)
Warga Paropo Tertangkap Gasak Celengan
