Site icon Berita Kota Makassar

Pria Cabul Diciduk Tim Resmob

MAKALE, BKM — Tim Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Saluputti menciduk RN (38) warga kampung Baru Bittuang karena terlibat kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat (19/2).
Kasat Reakrim AKP Jon Pairunan mengatakan korban GK (15) seorang pelajar dan kini duduk di kelas tiga SMP Bittuang yang juga anak tiri pelaku. RN melampiaskan nafsu bejatnya disertai ancaman saat ibu korban tidak ada di rumah. Dalam aksinya pelaku menggerayangi korban sejak empat tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas enam SD. Diakui Jon, pelaku diringkus di rumahnya Kampung Baru Bittuang setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku yang sedang istirahat usai makan siang tidak menduga jika petugas akan menciduknya. RN langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Tersangka RN dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 KUHP tentang perlindungan anak dibawa umur dengan pidana minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (gus/D)

Exit mobile version