Site icon Berita Kota Makassar

Curi iPhone 8, Pemuda Diringkus

BONE, BKM — Seorang pemuda Irfan (20) diringkus tim Reskrim Polres Bone dalam kasus pencurian iPhone 8 milik
Muh Yusuf, Kamis (18/2) laluKecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Sebelum kejadian, korban tengah tertidur pulas di kamarnya. Pada tengah malam datang pelaku dan masuk ke kamar korban.
Melihat korban tertidur, pelaku langsung membawa kabur iPhone milik korban. Korban baru tahu keesokan harinya kalau iPhone miliknya telah hilang.
Atas peristiwa tersebut Yusuf yang ditemani keluarganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bone. Usai menerima laporan Tim Resmob Polres Bone langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan.
Polisi pun melakukan pelacakan HP tersebut dan mengumpulkan bukti bukti lainya, empat hari pasca kejadian, pelaku berhasil tercium oleh polisi sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Flores Kelurahan Manurungnge Kabupaten Bone bersama barang bukti iPhone 8 milik korban.
“Pelaku saat di tangkap tidak berkutik, karena ditemukan barang bukti dalam penguasaan nya, sehingga langsung kami amankan di kantor, ” ujar AKP Ardy.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dan dilakukan oleh sorang diri tanpa dibantu oleh siapapun.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tegas Kasat. (man/C)

Exit mobile version