GOWA, BKM — 12 selebgram yang terindikasi melanggar ketentuan Perda Wajib Masker dan Prokes Kabupaten Gowa, akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP Gowa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa komitmen menegakkan Perda No 2 Tahun 2020 dengan memberikan sanksi administrasi terhadap 12 dari 20 selebgram asal Makassar yang melanggar prokes di Malino beberapa waktu lalu dan sempat bersoal karena viral di medsos.
Di balik viralnya aksi para selebram ini di media sosial dan pemberitaan di berbagai media baik luring (cetak) maupun daring (online), justru membuat pernyataan yang melecehkan para pekerja media.
Dimas, pemilik akun @dimsunstory dalam story IG-nya menuliskan kalimat yang sangat tidak pantas dan melecehkan dan menghina profesi wartawan.
Berikut kalimat Dimas dalam story IG-nya… ” aduh orang mau cari hiburan biar ini stress ta hilang, banyak masalah semua hilang too, pulang liburan nutambah kasi stress jaki dengan berita-berita yang kau lebih-lebihkan semua aduh….risihka sama brita-britamu semua kau jatuhkan ka sama teman-temanku ..Sun….(ungkap Dimas dengan terus menerus melontarkan bahasa kasar ‘Sun’….dalam storynya yang diunggah di Ig-nya tersebut).
Dimas sendiri yang turut mendapat panggilan dari Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai salah seorang oknum selebgram Makassar yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes Kabupaten Gowa, menolak untuk diwawancarai terkait pernyataannya di medsos yang terkesan menghina media melalui storynya.
Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro dihadapan Dimas Adipati pun lalu menjelaskan detil bahasa kasar ‘Sun’ (asli bahasa Makassar) yang diakuinya adalah bahasa tabu difamiliarkan di tengah masyarakat.
” Bagi orang Makassar bahasa Sun ini adalah bahasa yang sangat tidak pantas. Dan itu bukan bahasa pergaulan yang patut dicontoh,” tandas Kasat Pol PP Gowa.
Kehadiran para selebgram tersebut di kantor Satpol PP Gowa, Senin (22/2) untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satpol PP Gowa. Sebelum satu persatu diperiksa, para selebgram tersebut diedukasi tentang Perda No 2 Tahun 2020 oleh Kasat Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro serta tentang kondisi dan potensi penularan Covid-19 hingga saat ini yang disampaikan jubir Satuan Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Gowa, Gaffar yang juga Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Gowa.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadlhyh.
Kapolsek Tinggimoncong menegaskan, penanganan kasus pelanggaran Prokes ini tidak ada unsur pidana. Dan yang punya kewenangan menanganinya karena terkait peraturan daerah adalah Satpol PP.
”Makanya, kami serahkan penanganannya kepada Satpol PP,” jelas Kapolsek Tinggimoncong yang hadir bersama Danramil Tinggimoncong, Kapten Inf Rudy Sitaba.
Kasat Pol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada media mengatakan, dipanggilnya 12 selebgram ini serangkaian untuk pemeriksaan terhadap mereka yang diindikasikan telah melanggar ketentuan Prokes di tempat wisata, yakni di Malino.
”Tadi satu persatu mereka diperiksa penyidik Satpol dan dikenai sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp100 ribu per orang sesuai ketentuan Perda No 2 Tahun 2020. Kami mengimbau kepada para masyarakat baik masyarakat Gowa maupun luar Gowa yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di Gowa untuk taat menjalankan prokes. Pokoknya, jika sudah keluar rumah ingat pakai masker dan taati aturan prokes (menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun),” kata Alimuddin Tiro.
Sementara itu, Jubir Satuan Gugus Covid 19 Gowa, Gaffar, dihadapan 12 selebgram tersebut menegaskan selebrita instagram itu adalah selebrita dunia maya. ”Karena itu, kami minta selebgram ini justru harus tampil mengedukasi masyarakat. Kami paham kita semua ada posisi jenuh. Sehingga butuh refreshing. Namun saat refreshing ini, tolong hargai apa yang telah dilakukan Pemkab Gowa dalam penegakan prokes. Ikon selebgram ini adalah simbol orang cerdas. Sehingga diharapkan bisa memilah dalam memposting sesuatu dan postingannya harus yang positif. Mari bantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar taat prokes,”’ tandas Gaffar.
Dikatakan Gaffar, saat ini kondisi darurat kesehatan. Sehingga semakin ada yang melanggar prokes maka semakin besar potensi penyebaran dan yang paling potensi terpapar adalah tenaga kesehatan kemudian masyarakat secara umum.
Ke 12 selebgram tersebut awalnya hendak diswab antigen/PCR di Satpol PP Gowa namun tidak jadi lantaran semuanya telah mengantongi surat keterangan sudah melakukan swab antigen secara mandiri.
Di antara 12 selebgram tersebut, hadir pula selebgram Adhy Basto (Satriady Mulyadi)–selebgram Bassi Toa Makassar langsung menyampaikan permohonan maaf para selebgram atas aktivitas tak bermasker dan melanggar prokes saat berwisata di Malino.
”Saya mewakili teman-teman selebgram menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Gowa. Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan para media massa atas kesalahan dan kekhilafan yang ada. Besar harapan kami untuk dimaafkan. Kami juga meminta maaf kepada teman-media media mungkin ada bahasa yang kami keluarkan tidak pantas didengar. Semoga hal ini menjadi pembelajaran kami para selebgram. Dan kami minta maaf yang sebesar-besar kepada publik,” kata Adhy Basto.
(sar)
