MAKASSAR, BKM — Dua orang warga bernama M Amin (59) dan Syarifuddin Dg Leo (60), Senin siang (22/2), dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan dengan pemberatan (Anirat). Keduanya menjadi korban diduga pemicunya lantaran sengketa tanah. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Inspeksi Kanal Baru.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edi Supriadi Idrus, mengemukakan, sesuai laporan dari Poksek Manggala, akibat penganiayaan itu, korban M Amin mengalami luka pada kepala bagian depan dan belakang.
Sedangkan korban Syarifuddin Dg Leo mengalami luka pada bagian kepala belakang, hidung, dan bibir. Diduga pelaku penganiayaan bernama HK dan Dg MG. Penganiayaan terjadi diduga karena soal sengketa tanah dari pihak korban yang merasa punya hak untuk sementara menjaga lahan tersebut.
Kemudian datang pelaku bersama beberapa orang yang juga merasa punya hak atas tanah tersebut. Menurut keterangan saksi di TKP, sebelum terjadi penganiayaan, awalnya korban bersama saksi kumpul-kumpul di lokasi tanah sengketa tersebut. Tiba-tiba datang pelaku bersama teman-temannya.
”Kasus ini ditangani Polsek Manggala,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Selasa (23/2).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Nurtjahyana menyebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Inpeksi Kanal Batua pada Senin siang (22/2). Saat itu korban yang sementara menjaga lahan itu, sebelumnya diusir sekelompok orang yang mengaku dari pihak pemilik lahan.
”Dari situlah terjadi perseteruan hingga akhirnya kedua korban penjaga lahan dari pihak yang mengaku pemilik lahan itu dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kanit Reskrim, Selasa (23/2).
Pihaknya masih mendalami penyebab kasus penganiayaan tersebut. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
”Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Korban juga masih dalam perawatan medis, sehingga belum dimintai keterangannya. Begitu pula pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Sehingga penyebabnya belum diketahui pasti,” kata Kanit Reskrim lagi. (jul-ish/b)
