Site icon Berita Kota Makassar

Jemput Teman, Malah Dianiaya

MAKASSAR, BKM — Seorang wanita bernama Ela Rafi Astutik (29) melaporkan seorang pria berinisial Bayu Warno (39), warga Jalan Ratulangi kepada aparat Polsek Mamajang. Pelaporan dilakukan Ela karena telah menjadi korban penganiayaan yang diduga lelaki Bayu Warno pada Minggu malam (21/2).
Penganiayaan berawal ketika Ela Rafi Astutik bermaksud menjemput temannya yang juga isteri terduga pelaku Bayu Warno. Namun saat berada di depan rumah temannya, Bayu Warno langsung menarik krah baju korban Ela lalu memukulnya hingga terjatuh dan terkena pot bunga di depan rumah terduga pelaku.
Akibatnya, lengan kanan korban mengalami luka dan anggota tubuhnya kesakitan. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumahnya sambil marah-marah dan mengatai korban perempuan lonte beberapa kali.
Tidak terima perlakuan suami temannya itu, korban Ela Rafi langsung berdiri dan pergi melapor atas kejadian yang dialaminya di Polsek Mamajang. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/25/III/2021/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 21 Februari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Syamsuddin Hehanusa, mengemukakan, terduga penganiayaan di Jalan Ratulangi, akhirnya pada Senin malam (22/2) diamankan anggota berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga penganiayaan sementara berada di Jalan Ratulangi.
Atas informasi itu, anggota langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan melakukan pengeledahan serta pencarian. Anggota kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Bayu Warno (39) di Jalan Ratulangi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mamajang untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi, terduga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan korban di Jalan Ratulangi pada Minggu (21/2).
Dengan cara terduga memukul korban menggunakan kedua tangan dan hendak melempar batu ke korban. Kemudian pelaku mendorong korban dari arah depan keluar depan rumah. Sehingga korban jatuh terlentang ke tanah dan mengenai pot bunga. Kemudian terduga pelaku masuk ke dalam rumah. Atas pengakuan dan perbuatan terduga terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. (jul)

Exit mobile version