Site icon Berita Kota Makassar

Mencuri di Balana, Warga Maccini Gusung Dibui

MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian menjebloskan Aldy (25) ke balik jeruji Mapolsek Makassar setelah menjalani periksaan. Aldy mendekam di dalam sel karena terbukti dengan perbuatannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Ipda Syamsul Tompo, mengatakan, penyidikan kasus curat Aldy diperkuat dengan alat bukti serta pengakuannya melakukan curat. Dia juga mengaku beraksi tidak hanya sekali. Tapi berulang kali.
”Aksi Aldy terakhir di Jalan Balana. Korbannya pun melapor. Dari sini terungkaplah aksi kejahatan lainnya setelah tertangkap tim gabungan Resmob Polsek Makassar, setelah teridentifikasi dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jalan Maccini Gusung,” kata Kanit Reskrim, Selasa (23/2).

Selain tim Resmob Polsek Makassar mengamankan Aldy, turut disita barang bukti kejahatannya berupa 18 minuman kaleng, satu kunci 10 sebagai alat yang digunakan mencongkel, dan 15 bungkus makanan ringan.

”Dari ketrangan pelaku (Aldy), dirinya mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di Jalan Balana dan juga di tempat lainnya. Tapi kami akan koordinasi ke Polsek lainnya mencari laporan korbannya. Kalau di sini (Polsek Makassar), korbannya melapor. Atas perbuatannya, maka Aldy dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/b)

Exit mobile version