MAKASSAR, BKM — Tiga terduga sindikat jaringan kurir dan pengedaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram berinisial IN (33) dan adiknya FH (16), warga Jalan Kalampeto serta teman jaringannya berinisial AS (21), warga Jalan Hertasning, terancam hukuman seumur.
Mereka ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada Selasa (23/3), di Jalan Veteran dan di Jalan Kalampeto Makassar.
Perbuatan ketiga terduga sindikat kurir dan pengedaran narkoba jenis sabu, menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, dengan jumlah barang bukti tersebut para terduga telah melanggar Undang-undang narkotika pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolrestabes menambahkan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogrammerupakan hasil penyelidikan dari Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama Satuan Narkoba Polrestabes Makasar.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada, mengemukakan, dari kasus ini Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tak akan berhenti dan terus melakukan pengembangan dari sindikat narkoba.
Dari hasil interogasi awal, modus yang dilakukan ketiga terduga pelaku ini mereka menerima bayaran upah setiap paket pengiriman yang diberikan seseorang yang masih dalam tahap penyelidikan dan identitasnya sudah dikantongi. (jul)
Sindikat Sabu Terancam Maksimal Seumur Hidup
