Site icon Berita Kota Makassar

Maling Gawai di Kos dan Penadahnya Dibui

MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki keluar dari ruang unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dalam kawalan petugas kepolisian. Keduanya lalu dijebloskan ke balik sel rumah tahanan (rutan) Mapolsek Ujung Pandang, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kedua lelaki tersebut yakni Fauzan dan HD dihadapkan sebelumnya dengan aduannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), serta tindak pidana penadahan.

Penyidik telah meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Lelaki Fauzan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun, kemudian HD dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus keduanya berdasarkan dari aduan seorang korban (perempuan berinisial N) yang merupakan penghuni kos di Jalan Bawakaraeng.
”Jadi Polsek Ujung Pandang sebelumnya menerima laporan dari seorang perempuan N pada tanggal 19 Januari 2021. Ia mengaku, gawai serta uang tunai miliknya raib digondol maling di rumah kos dihuninya. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta,” ungkap Kasi Humas menirukan keterangan pelapor, Minggu (28/2)
.
Tim Reskrim Polsek Ujung Pandang turun menyelidiki pelaku setelah menerima laporan korban. Alhasil, pelaku teridentifikasi, usut punya usut keberadaannya pun terendus tengah berada di Desa Turikale, Kabupaten Maros.

”Tim Reskrim dengan cepat ke tempat persembunyian pelaku. Di sana, tim Reskrim mengepung persembunyiannya. Hasilnya, pelaku bernama Fauzan langsung dibekuk, selanjutnya digiring ke Mapolsek Ujung Pandang untuk diperiksa,” beber Kasi Humas.
Menurut penuturan Fauzan, dirinya selain mengakui perbuatannya, juga gawai korban yang digondol itu telah dijual ke penadahnya, yakni HD. ”Fauzan pun digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian penadahnya di Maccini, Kecamatan Makassar. Di sana lelaki HD dibekuk. Dari tangannya disita dua unit barang bukti milik korban. Selanjutnya HD dan barang buktinya digiring ke Mapolsek Ujung Pandang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kini keduanya berstatus tersangka dan dijebloskan ke bui,” pungkas Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Swandhi Salam. (ish/b)

Exit mobile version