Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pelaku Curas Pakai Balok Saat Beraksi

MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki, masing-masing Herman alias Okke (24), warga Butta Caddi, dan Risal (22), warga Galangan Kapal, digiring ke ruang Unit Reskrim Polsek Tallo. Keduanya terperiksa dalam laporan LP/31/II/2021/Restabes Mks/Sek.Tallo, tindak pidana pencurian disertai kekeradan (Curas). Curas terjadi di Jalan Kelurahan, Senin (1/3).
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin melalui Kanit Reskrim, AKP Hakim Bahar, mengatakan, kedua warga Tallo itu diamankan dari aduan korbannya bernama Adi yang ditindaklanjuti.
”Kami awalnya terima aduan lelaki bernama Adi. Dalam keterangannya, korban menyebutkan, dirinya saat melintas di Jalan Kelurahan dicegat dua lelaki. Kemudian lelaki itu merampas motornya sembari mengancam korban dengan balok,” kata Kanit Reskrim menirukan keterangan korban.
Aduan korban dengan sigap ditindaklanjuti Timsus Polsek Tallo dipimpin Panit II, Iptu Muhidin dengan turun menyelidiki di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku dilakukan perburuan.
”Dari hasil penyelidikan, terkuak dua orang lelaki yang dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu langsung dilakukan perburuan. Keduanya pun berhasil dicokok saat tengah berada di jembatan penyeberangan Teuku Umar 12. Keduanya tanpa perlawanan langsung digelandang,” jelas Kanit Reskrim.
Selain mengamankan keduanya, tambah Kanit Reskrim, turut disita barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DD 2522 DZ serta balok yang digunakan mengancam korban.
”Kedua pelaku mengakui perbuatannya kalau betul telah mencegat korban dengan menggunakan potongan kayu balok, hingga korban terjatuh bersama motornya. Saat itu  korban lari ketakutan. Saat itulah kedua pelaku mengambil dan membawa lari motor milik korban. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kanit Reskrim.
(ish/b)

Exit mobile version