Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Petani Tombolopao Ditahan

GOWA, BKM — Tiga orang petani asal Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, diamankan unit Intel Polsek Tombolopao, sejak Jumat malam (26/2).
Ketiga petani ini adalah MA (16), IN (22), dan MZ (23). Ketiga pemuda ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong, masing-masing di Dusun Bontotangnga dan Dusun Bontolebang (Desa Kanreapia) dan di Lingkungan Buluballea (Kelurahan Pattapang).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, kepada wartawan, mengatakan, tiga petani ini memiliki peran masing-masing dalam aktivitasnya di dunia narkoba.
”Selain pengguna, ada juga yang jadi bandar, ada kurir dan pengedar. Jadi mereka punya peran sendiri-sendiri dan bekerja satu tim. Dari tangan mereka bertiga diamankan barang bukti delapan saset sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, tidak menutup kemungkinan ketiga terduga pelaku masih ada kaitannya dengan beberapa pelaku yang telah diamankan Satnarkoba di Tombolopao beberapa waktu lalu.
”Untuk mengetahui perkembangannya, kita tunggu hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Gowa,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Penangkapan ini dilakukan Tim Polsek Tombolopao dipimpin Kanit Intel AIptu Yayan Sutarya. Kapolsek Tombolopao, AKP Jamarrang, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga petani tersebut kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Gowa.
”Ketiga terduga pelaku telah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, sekaligus untuk dikembangkan,” ujar AKP Jamarrang.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.
(sar)

Exit mobile version