Site icon Berita Kota Makassar

Warga Pertanyakan Keluarnya Izin Keramaian

POLMAN, BKM — Warga mempertanyakan izin keramaian selamapandemi covid-19. Padahal seharusnya pada malam hari harus ada pembatasan jam operasional terutama menggelar keramaian.
Bahkan BKM memergoki warga menggelar keramaian pertunjukan cayya-cayya hingga larut malam. Kades Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo, Warsoti kepada BKM saat dikonfirmasi mengaku acara keramaian yang digelar warga tidak ada izinya. Dia mengakui mereka sudah tahu dilarang tapi tetap dilakukan dan jika ada resikonya maka mereka tanggung sendiri.
Sementara Kades Papandangan Kecamatan Anreapi, H Makmur ketika dimintai tanggapannya mengatakan selama covid-19 tdak ada dikeluarkan rekomendasi untuk izin keramaian. Prosedur pemberian izin keramaian diakui rekomendasi dari Kades ke tim covid-19 kecamatan dan tim covid-19 meneruskan ke camat dari Camat diteruskan ke Polsek untuk diterbitkan izin keramaian.
”Kalau dikasi izin keramaian maka batas waktu jam operasionalnya sampai pukul 23.00. Dulu pernah ada warga yang bermohon izin tapi sekarang sejak covid-19 sudah tak ada. Kalaupun ada oknum yang mengadakan maka penanggung jawab acara menjaga keamanan dengan berpedoman kepada prosedur Prokes dan mesti terpasang baliho ajakan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, ” tandas Kades Papandangan. (*)

Exit mobile version