MAKASSAR, BKM — Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit macet pengelola Daya Grand Square sebesar Rp100 miliar di Bank BNI Sulawesi Selatan, terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufri.
Andi Bukti Jufri diperiksa sebagai saksi sekaitan penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Daya Grand Square. Dimana penerbitan IMB tersebut, disebut Andi Bukti Jufri, dikeluarkan mantan pejabat lama di Dinas Perizinan Kota Makassar tahun 2012, Najma Emma, dan pejabat lama tahun 2016 Taufiq Rahman. Ini berdasarkan bukti tandatangan yang tertera pada IMB tahun 2012 dan IMB tahun 2016.
Usai diperiksa selama kurang lebih 30 menit di lantai 5 ruang Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Selasa (2/3). Andi Bukti Jufri saat dikonfirmasi mengaku, kalau dirinya tidak ada keterlibatan dalam perkara itu.
Termasuk IMB yang digunakan pengelola sebagai jaminan permintaan kredit Rp100 miliar di Bank BNI wilayah Sulsel yang terbit di tahun 2012 dan tahun 2016. Kala itu, yang menandatangani IMB adalah pejabat lama, masing-masing pada 2014 oleh Kepala Kantor Perizinan Najma Emma serta tahun 2016 oleh Taufiq Rahman.
”2012 terbit IMB-nya. Saat itu ditandatangani Kadis Tata Ruang. Karena Dinas PTSP baru terbentuk tahun 2016. Nah, IMB saat itu diterbitkan pejabat lama, ibu Emma selaku Kepala Kantor Perizinan di Tata Ruang dan terbit lagi tahun 2016 atas nama Taufiq Rahman,” ujar Kadis PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufri, Selasa (2/3).
Karenanya, ia mengaku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut. Sebab ia sama sekali tidak terlibat menerbitkan IMB Daya Grand Square yang kini diketahui bermasalah.
”Jadi tidak ada hubungannya dengan saya. Penyidik hanya minta keterangan soal Izin itu. Setelah itu saya langsung pulang,” ujarnya.
Sementara mantan Kadis Perizinan Kota Makassar, Taufiq Rahman, secara tegas membantah soal adanya keterlibatan dirinya dalam penerbitan IMB di Daya Grand Square, seperti yang disampaikan Kadis PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufri.
”Tidak ada seperti itu. Saya tidak pernah menerbitkan IMB untuk Daya Grand Square. Seperti yang dikatakan Kadis PTSP tersebut,” ujar Taufiq Rahman, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat Kejati Sulsel mengendus adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan uang kredit Bank BNI Wilayah Sulsel senilai Rp97 miliar yang dipinjamkan kepada pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang awal Tahun 2020 lalu.
Kejati bergerak cepat dan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel. Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan. Lantaran kredit yang dipinjamkan BNI Sulsel macet dan pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan, saat ini penyidik masih terus bekerja dan mendalami perkara ini. Besar kemungkinan setelah semua bukti permulaan sudah terpenuhi, penyidik pasti akan menetapkan tersangka perkara ini.
”Kalau semua bukti sudah tercukupi, utamanya bukti permulaan yang cukup, pasti penyidik akan menetapkan tersangka. Terlebih sejumlah pihak telah diperiksa. Termasuk dari pihak BNI hingga pengelola dan pejabat lainnya yang dianggap mengetahui perbuatan melawan hukum kasus ini,” tegasnya. (mat)
Kadis PTSP ‘Bernyanyi’ Soal Penerbitan IMB
