POLMAN, BKM — Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polman mengklarifikasi terkait data kependudukan yang digunakan di Pilkada, Pilcaleg dan lainnya bagi yang sudah meninggal tapi masih tetap terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polman, Andi Irwana Sulaiman. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 2/3) megatakan kejadian data yang digunakan KPU sebagai data wajib pilih bersumber pihaknya. Hanya saja bagi warga yang sudah meninggal tapi masih tetap terdaftar itu bukan kesalahan dari Disdukcapil.
”Bagiw warga yang meninggal dan harus dihapus dalam KK agar tidak masuk lagi sebagai wajib pilih harus dilaporkan ke pihaknya. Dengan laporan itu nama yang bersangkutan langsung dihapus,” ujar Irwana.
Dia menambakan warga yang meninggal tidak cukup jika cuma berbekal secarik kertas surat keterangan kematian dari Kades bersangkutan. Tapi surat kematian dari Kades harus ditindaklanjuti ke Disdukcapil untuk dilakukan penghapusan nama dari data kependudukan seperti KK lalu diterbitkan akta kematian yang bersangkutan.
Hal tersebut penting dilakukan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat agar kompalin bisa diminimalkan sehingga sejumlah pihak mulai dari tingkat Kadus, Kades dan para pihak terkait perlu mensosialisasikan kepada warganya terkait hal ini.
”Kami berterima kasih kepada media yang ikut berpartisipasi melalui mensosialisasikan agar kedepan diperoleh data yang lebih akurat untuk mendudukung semua program pemerintah berkaitan penggunaan data kependudukan di wilayahnya,” tandasnya. (*)
