Site icon Berita Kota Makassar

Inkracht, PT TUN Tolak Gugatan Mantan Dekan FKM UMI

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menyatakan menolak seluruh gugatan mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), DR R Sudirman selaku penggugat.
Terhadap Rektor UMI, Prof DR Basri Modding selaku tergugat, terkait soal perkara surat pemberhentian DR R Sudirman sebagai Dekan FKM UMI. Dimana, majelis hakim PT TUN menyatakan menguatkan putusan majelis hakim PTUN Makassar, dengan perkara nomor : 49/G/2020/PTUN.Mks tanggal 16 September 2020.
Dengan amar putusan menolak seluruh gugatan penggugat, terhadap tergugat. Dalam permohonan upaya banding yang diajukan DR R Sudirman. Hal tersebut dikatakan Koordinator Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman.
Dikatakan, perkara gugatan tersebut sudah dinyatakan inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap. ”Kasus ini sudah inkracht ditahap banding. Karena permohonan kasasi yang diajukan penggugat itu ditolak,” ujar Prof Sufirman Rahman, Kamis (4/3).
Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, kata Surfirman, tentu saja rektor UMI dalam memberhentikan mantan dekan FKM UMI tersebut, telah sesuai dengan prosedur.
Dan tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang terhadap mantan dekan FKM UMI tersebut terkait pemberhentian dirinya dari jabatan dekan FKM UMI. (mat)

Exit mobile version