BANTAENG, BKM — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bantaeng, MNM dicopot dari jabatannya menyusul penetapan tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana pendidikan 2017 yang anggarannya bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantaeng, Muslimin Maharang, Kamis (4/3) mengatakan .MNM diberhentikan dari jabatannya lingkup Sekretariat Daerah setelah yang bersangkutan resmi dinyatakan tersangka oleh penyidik Tipikor Kejati Sulsel.
“Otomatis diberhentikan dari jabatannya setelah menyandang status tersangka”, katanya.
Dikatakan Muslimin, selain itu, gaji MNM sebagai ASN juga dipotong hingga 50 persen. “Tunjangan jabatan dan pendapatan lainnya hilang. Gajinya dipotong 50 persen sampai terbit keputusan inkrah dari pengadilan”, paparnya.
Dijelaskannya, kalau sudah terbit keputusan inkrah, maka MNM tidak berhak lagi menerima gaji dari negara. “Negara tidak akan memberikan gajinya kalau status hukumnya sudah berkekuatan tetap”, jelasnya.
Saat ini, lanjut Muslimin, sedang diproses SK pemberhentian sementara MNM sebagai ASN. “SK pemberhentian sementara MNM sudah dalam proses”, ujarnya.
Seperti diberitakan BKM, MNM dijemput tim Tipikor Kejati Sulsel atas dugaan korupsi dana pendidikan. Dalam kasus tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.305.793.087, dalam proyek rehabilitasi SD. (wam/C)
