MAKASSAR, BKM — Selang beberapa hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil dilakukan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah serta Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dan juga Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa siang (2/3).
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor yang beralamat di Jalan AP Pettarani itu, mendapatkan dukungan pegiat anti korupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. KPK didorong untuk masuk lebih dalam lagi menelusuri penyimpangan atau kasus lainnya di Sulsel.
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, mengatakan, apa yang dilakukan tim KPK dengan menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel adalah tindakan yang wajar. Tindakan normatif guna memperkuat bukti kasus yang ada.
”Apa yang dilakukan tim dari KPK dengan menggeledah kantor PUTR Sulsel sudah menjadi tugasnya. Tindakan yang normatif. Kami dorong KPK memeriksa kasus lain yang belum terbongkar dan memiliki hubungan dengan Nurdin Abdullah,” kata Kadir saat berada di kantornya.
Menurut Kadir, penangkapan terhadap Nurdin Abdullah dengan cara OTT menjadi langkah awal bagi KPK dalam mengungkap kasus-kasus lainnya yang belum tersentuh. Seperti proyek pengerukan pasir laut di Makassar New Port (MNP).
Di sana, ada dua perusahaan mengerjakan proyek pengerukan pasir laut di MNP yang diduga kuat pemilik atau direktur perusahaan itu memiliki hubungan erat kepada Nurdin Abdullah.
Tidak hanya itu, bantuan keuangan daerah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada kabupaten dan kota se-Sulsel penting diselidiki. Dikuatirkan terjadinya praktik pemberian fee.
Sebab selama ini pemeriksaan belum masuk dan tertuju pada pemberian fee atau jatah. Sangat wajar apabila muncul dugaan-dugaan adanya pemberian fee dari program bantuan keuangan daerah.
”Pola suap menyuap ini yang mesti diperiksa KPK. Kan selama ini belum ada masuk pada pemberian Fee. Selalu hanya pada pemeriksaan fisiknya saja atau anggaran. Harusnya ada pemeriksaan fee dilakukan juga. Kemudian perusahaan lain harus diperiksa. Jangan sampai masih ada yang telah memberikan hadiah atau justru ada hubungan keeratan,” tutupnya. (arf)
ACC Minta KPK Turut Periksa Fee Bantuan Keuangan Daerah
