Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Korupsi Lahan Bandara Mengkendek Dilimpah Bertahap

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka. Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diduga merugikan negara sebesar Rp21 miliar.
Rencananya penyidik akan melimpahkan salah satu tersangka, yakni mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Toraja, Enos Karoma ke jaksa penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Dimana diketahui sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, selain Sekkab, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bappeda, Yunus Sirante, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan, Haris Paridy, serta mantan Kadis Perhubungan Komunikasi Informatika dan Telekomunikasi, Agus Sosang.
Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan, Yunus Palayukan, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman, Gerson Papalangi, mantan Kadis Pekerjaan Umum, Zeth John Tolla, dan mantan Camat Mengkendek, Ruben Rombe Randa.
Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak JPU di Kejati Sulsel terkait rencana pelimpahan tahap dua satu tersangka dalam kasus ini.
”Rencana dalam waktu dekat ini, satu tersangkanya sudah mau kita limpahkan ke Kejati Sulsel,” ujar Direktur Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Kamis (4/3).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, kata Widoni, akan dilimpahkan secara bertahap. Sebab baru satu orang tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Baru tersangka mantan Sekkab berinisial EK dulu yang kita mau limpahkan. Karena baru berkas kasus tersangka tersebut yang telah di P-21 sama jaksa,” tukas Widoni.
Makanya, untuk pelimpahan tersangka lainnya menurut Widoni, penyidik masih sementara melengkapi berkas penyidikannya. (mat)

Exit mobile version