MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe bersama 33 Ketua DPD se Indonesia mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersilaturahmi ke kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Dr Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/3) petang.
“Tak hanya itu, kunjungan AHY juga diikuti para petinggi DPP Partai Demokrat,”ujar Ni’matullah Erbe, Selasa (9/3).
Dihadapan Mahfud MD, AHY menjelaskan sejumlah hal, baik soal legalitas maupun kongres luar biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Saya berkesempatan menjelaskan secara lengkap kronologi KLB ilegal dan inskonstitusional Deli Serdang, beserta bukti-bukti hukum dan dukungan utuh dari 34 Ketua DPD serta 514 Ketua DPC. Saya tegaskan bahwa yang terjadi bukanlah perpecahan atau konflik internal, karena internal kami kompak dan setia pada hasil Kongres V PD 15 Maret 2020 yang sudah disahkan Pemerintah, dalam hal ini KemenkumHAM,” jelas AHY.
Menurut AHY, yang terjadi, adalah upaya pencaplokan kepemimpinan kekuatan eksternal, yang tengah berada di kekuasaan dan jelas-jelas bukan bagian dari Partai Demokrat.
“Alhamdulillah Menko Polhukam menerima penjelasan kami dengan baik. Beliau memastikan bahwa pemerintah akan menggunakan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat yang sah, hasil Kongres V PD 15 Maret 2020 sebagai dasar pijakan pengambilan keputusan,”jelas AHY.
AHY didampingi Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Kepala BPOKK Herman Khaeron.
Sebelumnya, AHY menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan berkas-berkas legalitas partai . “Kami juga menyerahkan AD/ART konstitusi partai yang juga sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham tahun 2020 lalu. Dengan demikian keabsahan ini sekaligus menggugurkan apa yang tengah dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) melalui apa yang mereka akui sebagai Kongres Luar Biasa, yang tentunya kami anggap ilegal dan abal-abal. Kami serahkan berkas ini untuk menjadi periksa dan perhatian,”ucap AHY.
Berkas-berkas yang diserahkan ke KPU juga termasuk surat keputusan terkait status kepemimpinan para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia yang sinkron dengan Sistem Informasi Partai Politik (sipol) di KPU. “Ini yang kami bisa sampaikan kepada KPU. Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi periksa dan menjadi perhatian jika kemudian permasalahan ini menjadi panjang dan tidak produktif di tengah-tengah masyarakat kita,” terangnya.
Tak hanya itu, AHY juga menyerahkan berkas-berkas legalitas partai yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ikut hadir anggota DPR RI dari Komisi III. “Yang spesial tentu karena saya hari ini didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh kader di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,”terang AHY di Kantor Kemenkum HAM.
AHY juga berterima kasih kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar dan jajaran Ditjen (Direktorat Jenderal AHU) yang telah menerima dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan Partai Demokrat. Laporan yang disampaikan siang hari ini tidak hanya secara verbal, tapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik.
“Ada lima kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,”pungkas putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini. (rif)
AHY Temui Menko Polhukam, KPU dan KemenkumHAM
