MAKASSAR, BKM — Dua terduga pelaku jambret di Jalan Cendrawasih III bernama Jayadi sebagai joki (21), warga Jalan Baji Minasa Dalam, dan Sultan sebagai eksekutor, pada Minggu malam (7/3), dibekuk anggota Polsek Mariso.
Jayadi dibekuk di salah satu rumah kos di Jalan Rajawali. Sedangkan Sultan, warga Jalan Bajiminasa Dalam, dibekuk di rumah kos Jalan Deppasawi. Kedua terduga dibekuk dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin bersama Panit II Reskrim Polsek Mariso, Iptu Hasanuddin Bachri.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan jambret sebuah tas warna coklat berisi pakaian dan satu handhone (HP) atau gawai merek Oppo warna hitam milik Fatima Leven (34), warga Jalan Cendrawasih. DenganLaporan Polisi Nomor: LP/13/III/2021/Restabes Mkssar/Sektor Mariso.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadhy Idrus melalui Kapolsek Mariso, Kompol Acmad Yulias, megemukakan tersangka Jayadi dalam aksinya bertugas sebagai joki. Sedangkan temannya berinisial Sultan bertugas sebagai eksekutor.
Kedua terduga jambret dibekuk berawal dari Unit Opsnal Polsek Mariso yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Syamsuddin didampingi Panit Opsnal, Ipda SHasanuddin Bachri, melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mariso. Saat melintas di Jalan Rajawali, anggota mendapat informasi dari jaringan bahwa terduga pelaku\ jambret) lelaki Sultan berada di Jalan Flamboyan. Dengan informasi tersebut, anggota langsung menuju tempat yang dimaksud.
Sesampai di kos tersebut, anggota berhasil mengamankan Sultan, di dalam kamar kosnya Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk mancari CS pelaku Cahyadi alias Didi di Jalan Deppasawi dengan cepat anggota langsung menuju ke tempat tersebut. Sesampai di sebuah kos, anggota langsung melakukan penggeledehan dan pencarian di setiap kamar kos. Akhirnya, anggota berhasil mengamankan Cahyadi alias Didi di dalam kamarnya bersama barang bukti. Selanjutnya, kedua teduga pelaku di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Menurut Kabag Humas Polrestabes Makassar, hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curat) di Jalan Cendrawasih III. Yakni dengan cara kedua pelaku memantau jamaah gereja yang sementara beribadah.
Pada saat selesai kegiatan beribadah, pelaku melihat korban keluar dari gereja sambil memegang tasnya. Melihat keadaan sepi, terduga Cahyadi yang bertindak sebagai joki, langsung mendekati korban. Dan lelaki Sultan sebagai eksekutor langsung menarik tas korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri. (jul)
