TAKALAR, BKM — Tim penyidik Kepolisan Resort (Polres) Takalar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Takalar, Muhammad Irfan, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. Yakni berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) saat dirinya akan berpindah tugas dari Pemkab Jeneponto masuk ke lingkup Pemkab Takalar.
Pemeriksaan terhadap kepala bagian ULP akan berlangsung setelah Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto memerintahkan tim tindak pidana korupsi untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat saat proses perpindahan, Muhammad Irfan dilaksanakan.
”Pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen, salah satu oknum pejabat akan dimulai dan pemanggilan dalam waktu dekat akan dilayangkan sesuai standar operasional prosedur,” kata Iptu Novy Arief Kurniawan, Selasa (9/3).
Selain kepala bagian ULP akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen, Muhammad Irfan juga diketahui akan diberhentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai pejabat lingkup Pemkab Takalar setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat pertanggal 8 Mei 2020 lalu.
Hanya saja, surat pemberhentian tersebut belum ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini bupati Takalar. Sehingga yang bersangkutan (Kabag ULP, Red) masih bisa bernapas lega menikmati statusnya sebagai pejabat yang mengurusi proses tender.
”Iya, surat pemberhentian yang bersangkutan dari BKN memang sudah ada dan keputusannya ada di tangan PPK,” kata Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe, beberapa hari lalu. (ira/b)
Polres Takalar Akan Periksa Kabag ULP
