MAKASSAR, BKM — Pelayanan pengurusan izin trayek angkutan dalam kota (angkot) yang ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar disoal. Diduga penyelenggaraan pelayanan publik masih rendah yang juga rawan terjadinya maladminstrasi.
Felixander Baan yang telah lama mengurus izin trayek di Dishub Makassar tak kuasa menahan kecewanya. Padahal permohonan balik nama izin trayek angkot petepete nya telah lama diurus dan tak kunjung kelar. Balik nama izin trayek yang dimaksudnya adalah dari Kakmu ke Kotamu yang beroperasi di jalur kampus Unhas dan umum.
Adapun alasan petugas layanan dari Dishub Makassar yang disampaikan kepada Felix, yaitu permohonan yang diajukan belum memiliki legalitas atau persetujuan dari pihak Unhas. Sementara bagi Felix, balik nama izin trayek tidaklah perlu mengajukan permohonan izin balik nama dari pihak Unhas. Sebab Koperasi dan Angkutan Mahasiswa dan Umum (Kakmu) merupakan koperasi eksternal dari lingkup Unhas.
“Saya diminta untuk mengantongi legalitas persetujuan dari Unhas. Saya diminta membawa surat ke pihak Unhas terlebih dahulu, padahal koperasi Kakmu atau Kotamu itu adalah koperasi eksternal dari lingkup Unhas. Inilah buat saya heran,” keluh Felix.
Dia pun mengakui pernah beberapa kali mempertanyakan progress permohonannya yang ditangani oleh pihak Dishub Makassar sejak 2019 lalu. Termasuk surat yang dijanjikan akan dibuat Dishub Makassar ditujukan pihak Unhas. Tapi itu belum ada titik terang sampai sekarang. Justru ia rasa semakin dipersulit. Hanya bolak-balik di kantor tanpa ada kejelasan.
Felix berharap adanya toleransi atau kebijakan dari Dishub Makassar di tengah kondisi sekarang ini, di mana pendapatan sopir angkot sangat menurun drastis selama masa pandemi covid-19.
“Saya sudah ke Unhas pertanyakan. Di sana juga mengaku tidak tahu dan pihak Unhas bilang harusnya tanya ke Dishub Makassar. Jadinya saya bingung. Harusnya Dishub yang pertanyakan ke Unhas, bukan saya sebagai pemilik kendaraan. Kami ini berharap kerja sama dari dishub sebagai pihak yang berwenang urusi izin trayek. Kami orang kecil seakan dipermainkan. Ini kan bukan mau buat jalur baru atau menambah mobil, tapi hanya mau buat izin trayek. Selain itu, ini kendaraan kami mobil lama,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Mario Said yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penekanan terhadap pihak Unhas mengenai izin trayek. Walupun yang memiliki kewenangan tetap adalah Dishub Makassar.
“Untuk jalur Unhas tentu dari otoritas di pihak Unhas sendiri. Di dalam sana (Unhas) punya otoritas sendiri, jadi kami tidak boleh intervensi. Di dalam Unhas itu ada memang yang diakomodir oleh Unhas, yaitu Kakmu. Jadi yang diakui sekarang itu masih KAKMU,” jelasnya.
Kata Mario Said, sebenarnya persoalan tersebut sudah lama dan beberapa kali dirapatkan untuk mencari solusinya. Tetapi, sampai sekarang belum ada persetujuan dan informasi dari pihak Unhas.
“Jangan sampai kami kasih izin trayekm tetapi pihak Unhas larang masuk karena yang diakui di Unhas itu masih Kakmu. Kami juga sudah pernah koordinasi ke Unhas tapi belum disetujui. Tapi kalau sudah ada persetujuan dari Unhas pasti kami langsung tangani. Intinya, kami tak mau buat masalah baru, dinda,” kuncinya. (arf)
Diurus Sejak 2019, Balik Nama Izin Trayek tak Kelar
