MAKASSAR, BKM — Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menyita 208 gram sabu sabu seharga Rp200 juta di salah satu rumah kos di Jalan Yos Sudarso, Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, kepada wartawan, Jumat (12/3), menjelaskan, terendusnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. Polres Pelabuhan Makassar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu.
”Lokasinya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan empat terduga pelaku dan lima paket sabu seberat total 208 gram,” ungkap Kapolres, AKBP Kadarislam saat melaksanakan press release, Jumat (12/3).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler atau gawai yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta timbangam digital, satu set bong atau alat isap sabu, sendok sabu, dan kaca pireks.
Kapolres AKBP Kadarislam, mengatakan, para terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni AI (29), warga Jalan Kandea, IR (22), warga Jalan Yos Sudarso, MR (29), warga Jalan Ujung, dan FI (29) alias Buyung, warga Jalan Landak Baru Makassar
”Untuk barang bukti 200 gram diamankan di tempat jasa pengiriman barang JNE yang terungkap dari hasil chat whastapp tersangka AI (29) mendapat kiriman dari Medan. Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolres Pelabuhan Makassar. (rls)
